Berita Denpasar

Pertokoan Jalan Sulawesi Denpasar Bali Akan Ditata Tahun 2026, Mundur 3 Meter Dari Tukad Badung

Penataan Kota Denpasar, saat rapat semua pemilik toko di Jalan Sulawesi siap menggeser toko sejauh tiga meter dari sungai.

Tribun Bali/Putu Supartika
Deretan pertokoan di Jalan Sulawesi Denpasar yang rencananya akan ditata agar tak berada di sempadan sungai. Pertokoan Jalan Sulawesi Denpasar Bali Akan Ditata Tahun 2026, Mundur 3 Meter Dari Tukad Badung 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar akan melakukan penataan sempadan sungai pasca banjir 10 September lalu.

Salah satunya yang ditata adalah sempadan di kawasan pertokoan Jalan Sulawesi.

Apalagi saat banjir tersebut, beberapa bangunan toko yang ada di pinggir Tukad Badung itu roboh dan menyebabkan korban jiwa.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, saat rapat semua pemilik toko siap menggeser toko sejauh tiga meter dari sungai.

Baca juga: PUPR Badung Kembali Kerahkan Alat Berat ke Pantai Bingin, Penataan Bakal Libatkan Warga Setempat

Bahkan menurutnya, pembongkaran pun akan dilakukan secara mandiri.

"Untuk Jalan Sulawesi dari hasil rapat, 38 (pemilik toko) siap bongkar sendiri dan mundur tiga meter," kata Jaya Negara, Selasa 25 November 2025.

Ia pun menyebut, semua pemilik toko telah melakukan penandatanganan kesepakatan.

Pihaknya menargetkan, penataan ini sudah bisa dilakukan mulai tahun 2026.

"Tentunya akan dilaksanakan tahun 2026. Karena untuk fasilitas pendukung baru ada anggaran di 2026," imbuhnya.

Sebagai kompensasi, Pemkot akan membuatkan taman di depannya.

"Untuk kompensasinya kami akan membuatkan taman di depannya, jalan yang bagus. Nanti ditata, kami akan tata di sana agar memiliki value, misalkan malam jadi pasar, berubah," imbuhnya. 

Pemkot juga akan membuat beberapa kegiatan di tempat itu.

Meski demikian, pihaknya masih mengkaji terkait keberadaan Hotel Raya.

Mengingat, hotel tersebut meskipun melanggar sempadan namun memiliki izin.

"Memang secara jujur kami masih mengkaji Hotel Raya. Karena Hotel Raya itu ada izinnya, padahal dia secara aturan melanggar sempadan," kata Jaya Negara. 

"Nah itu kami kaji biar tidak salah, karena sudah keluar izinnya lama sekali," paparnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved