Pemkot Denpasar

Pemkot Denpasar Monitoring Keberadaan Ormas, Sebagian Besar Gunakan Alamat Palsu 

Pemkot Denpasar Monitoring Keberadaan Ormas, Sebagian Besar Gunakan Alamat Palsu 

Istimewa
Pemkot Denpasar Monitoring Keberadaan Ormas. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah Kota Denpasar membentuk tim monitoring ormas yang dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan monitoring keberadan dan aktivitas ormas yang ada di Kota Denpasar.

Tim yang beranggotakan unsur Kejari, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, Satpol PP dan unsur OPD terkait lainnya telah melakukan monitoring ke sejumlah alamat ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Denpasar, Selasa (23/10/2018).

Dari hasil monitoring ke lapangan sejumlah alamat tidak sesuai (palsu) dengan saat melakukan pendaftan.

“Kami melakukan monitoring ormas ini sesuai dengan Permendagri No.56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarkat dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” ujar AA Gede Raka Wiadnyana, Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas yang didampingi IB Andika, Kasubid Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar.

Lebih lanjut Wiadnyana menambahkan monitoring ormas di Kota Denpasar sangat penting untuk menjaga keamanan di Kota Denpasar.

Disamping juga untuk mensosialisasikan bahwa ormas harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar meski telah Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui SKT yang telah dimiliki ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut.

Termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas akan dilakukan oleh Kepala Lingkungan dimana ormas tersebut berada karena dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tandatangan dari terbawah.

“Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar mengurus SKT meski telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” harapnya.

Kasubid Ormas, IB Andika menambahkan pemantauan ini untuk menjaga Kota Denpasar agar tetap kondusif.

Untuk itu monitoring ormas terus dilakukan sehingga keberadaan ormas di Kota Denpasar benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini jumlah ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar sebanyak 291 ormas.

“Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau kelapangan. Namun hasil dari pantauan selama dua hari sebagian besar alamat ormas sudah berubah,” ujarnya.

Sehingga ini sangat menyulitkan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukannya selama ini.

Ia berharap ormas-ormas yang ada di Kota Denpasar agar segera mengurus dan memperpanjang SKT dan melaporkan tentang perubahan alamat ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved