Pemkot Denpasar

Pemkot Denpasar Monitoring Keberadaan Ormas, Sebagian Besar Gunakan Alamat Palsu 

Pemkot Denpasar Monitoring Keberadaan Ormas, Sebagian Besar Gunakan Alamat Palsu 

Istimewa
Pemkot Denpasar Monitoring Keberadaan Ormas. 

I Wayan Adhi Karmayana dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan keberadaan ormas di Kota Denpasar wajib melaporkan aktifitasnya secara rutin ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meski telah Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Disamping itu juga ormas juga harus mengurus SKT yang diperpanjang setiap 5 tahun sekali sehingga aktivitas dan keberadaan ormas tersebut jelas.

“Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar khususnya melaporkan setiap aktivitasnya rutin enam bulan sekali, termasuk juga memperpanja SKT bila telah habis masa berlakunya,” harpnya.(Gst_Humas)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved