Seputar Bali

Komentar Giri Prasta Soal Driver Angkutan Sewa Khusus Harus Ber-KTP Bali dan Plat DK: Kita Sepakat

Wayan Giri Prasta memberikan komentar soal Perda yang mengatur driver Angkutan Sewa Khusus Pariwisata harus ber-KTP Bali dan plat DK.

Tribun Bali/Putu Supartika
BERBICARA - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta berkomentar terkait Penyesuaian PBB P2 beberapa waktu lalu. Komentar Giri Prasta Soal Driver Angkutan Sewa Khusus Harus Ber-KTP Bali dan Plat DK: Kita Sepakat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta memberikan komentar soal Perda yang mengatur driver Angkutan Sewa Khusus Pariwisata harus ber-KTP Bali dan plat DK.

Giri Prasta mengungkapkan bahwa hal ini bisa jadi langkah yang besar bagi pariwisata di Bali karena bisa menjadi percontohan yang baik di Indonesia.

Selain itu, mantan Bupati Badung tersebut juga sepakat dengan Perda ini mengingat transparansi yang akan akan diberikan baik bagi wisatawan maupun masyarakat umum.

Baca juga: BPKN Pastikan Aqua Tidak Melanggar Hak Konsumen, Sumber Air dan Proses Produksi Sesuai Ketentuan

“Bahkan ini akan menggunakan aplikasi dan tidak sampai ada aplikasi. Nah ini betul betul terdata,”

“Karena kita ingin berpikir tentang sederhananya begini. Memang susah berbicara tentang data, tapi lebih fatal lagi berbicara tanpa data,”

“Nah, maka dengan teknologi dan transparansi ini bagian untuk menerangkan yang ada mengikuti ketentuan regulasi perda ketika disahkan diundang jadi lembaran provinsi Bali. Dan kita harus sepakatkan,” ucap, Giri. 

Setelah perda disahkan akan ada turunannya dengan pembuatan peraturan gubernur (pergub) untuk pelaksanaan teknisnya serta pengaturan sanksi. Namun, soal ketentuan  sanksi masih dilakukan pembahasan.

“Karena tertibnya di Bali ini, semoga kedepan bisa menjadikan sebuah role model negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. 

Persetujuan pembuatan Perda ini diumumkan saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa 28 Oktober 2025.

Pada Rapat Paripurna tersebut, terlihat Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang mendesak pengaturan taksi online ikut hadir dengan berpakaian adat ringan dan berjumlah puluhan orang. 

Baca juga: MAUT Tanjakan Goa Gong Jimbaran Buat Marak Kecelakaan, Pemkab Badung Rencana Jalan Baru Dekat Sungai

SOSOK - Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta ketika ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, pada Selasa 28 Oktober 2025.
SOSOK - Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta ketika ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, pada Selasa 28 Oktober 2025. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Baca juga: BABAK Baru Kasus Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung!

Koordinator Panitia Khusus (pansus) Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) I Nyoman Suyasa menyampaikan, dalam raperda diatur keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK). 

Kemudian  standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat diri Bali, menggunakan plan DK. 

Selain  itu, adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali

“Salah satunya diatur perusahaan transportasi wajib  menggunakan label resmi Kreta Bali Smita,”

“Kreta Bali Smita merupakan program standarisasi kelayakan dan kenyamanan dan umur  kendaraan pariwisata di Bali melalui aplikasi pelabelan angkutan pariwisata yang diintegrasikan dengan fitur Fleet Management System (FMS) dan Vehicle Maintenance System (VMS),” jelasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved