Seputar Bali
Kecanduan Judi Slot, RH Nekat Bawa kabur Uang Perusahaan Rp15 Juta, Berakhir Ditangkap di Jabar
pemuda berinisial RH berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Karangasem usai terbukti membawa kabur uang perusahaan senilai Rp15 juta.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang pemuda berinisial RH berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Karangasem usai terbukti membawa kabur uang perusahaan senilai Rp15 juta.
Aksi pelaku diketahui usai salah satu rekan kerjanya mengaku kehilangan uang perusahaan yang dia taruh di dekat tempat tidur.
Usai menjalani penyidikan dan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap kepolisian di wilayah Jawa Barat.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU I Made Sutama atas arahan Kapolsek Karangasem Kompol I Nyoman Merta Kariana.
Baca juga: Komentar Giri Prasta Soal Driver Angkutan Sewa Khusus Harus Ber-KTP Bali dan Plat DK: Kita Sepakat
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 18 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada 1 Oktober 2025 di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3, Amlapura.
Pelapor, Alfonsius Hambur, yang merupakan karyawan PT Panca Packindo Makmur, menginap bersama dua rekan kerja, termasuk RH.
Malam sebelumnya, Alfonsius menaruh tas berisi uang hasil penjualan plastik di atas tempat tidur. Namun keesokan paginya, tas tersebut beserta RH sudah menghilang.
Baca juga: BPKN Pastikan Aqua Tidak Melanggar Hak Konsumen, Sumber Air dan Proses Produksi Sesuai Ketentuan
Hasil rekaman CCTV penginapan menunjukkan RH membawa tas keluar kamar dan menuju pintu keluar. Akibat kejadian itu, perusahaan menderita kerugian sekitar Rp15 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Bintara VIII, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
RH ditangkap pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 Wita saat berjalan menuju kontrakannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil curian digunakan untuk membayar utang, bermain judi slot, dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKBP Joseph Edward Purba, Rabu (29/10/2025).
Polisi juga mengamankan sebuah tas ransel hitam merk Rivoly milik tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian, berisi beberapa potong pakaian.
Baca juga: MAUT Tanjakan Goa Gong Jimbaran Buat Marak Kecelakaan, Pemkab Badung Rencana Jalan Baru Dekat Sungai
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
Kapolres Karangasem mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum atau penginapan.
“Pastikan barang berharga disimpan di tempat aman dan tidak mudah dijangkau orang lain,” jelasnya.
Hukum pencurian di Indonesia diatur dalam Pasal 362 hingga 365 KUHP, yang membedakan sanksi berdasarkan tingkat beratnya.
Pencurian biasa (Pasal 362) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. (mit)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.