Bule Berulah di Bali
Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal, Overstay dan Jadi PSK
CAI hanya dapat menunjukkan foto paspornya, dan bukti aktivitas ilegal ditemukan di lokasi.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil menangkap enam warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar pada 13 hingga 14 November 2024.
Operasi ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk pada Oktober lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangannya Selasa 26 November 2024 menjelaskan, bahwa operasi ini menyasar sejumlah lokasi di Bali yang masuk wilayah kerja Imigrasi Denpasar.
Dari enam WNA tersebut melakukan berbagai pelanggaran serius seperti penyalahgunaan izin tinggal, dugaan overstay, dan aktivitas ilegal.
Baca juga: 2 WNA India Bekerja di Restoran, Pakai Visa Kunjungan, Berujung Deportasi dari Bali
Penggerebekan di Gang Bucu Telu II, Denpasar, pada 14 November 2024 dua WNA asal Tanzania, APY (33) dan MMS (22), mencoba melarikan diri saat petugas mendatangi kos mereka.
Di mana keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.
Kemudian operasi di Sanur, Denpasar Selatan, pada dini hari, petugas menangkap seorang WNA asal Filipina berinisial CAI, yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
CAI hanya dapat menunjukkan foto paspornya, dan bukti aktivitas ilegal ditemukan di lokasi.
Seorang WNA Jerman, AUH (36), yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor untuk menjalankan bisnis ilegal pengurusan visa, ditangkap pada malam hari di Ubud masih di tanggal 13 November.
Lalu di Desa Sayan, seorang WNA Rusia, LO, ditangkap karena bekerja sebagai terapis tanpa izin.
Di Desa Peliatan, WNA Belarus, PC, juga ditangkap atas pelanggaran serupa.
Tidak hanya melakukan operasi penangkapan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga tengah memeriksa seorang pria WNA Pelaku Pencurian di Denpasar Barat.
Ridha menjelaskan, pada 16 November malam, Imigrasi Denpasar menerima seorang WNA asal Amerika Serikat, berinisial DQS (32), dari Polsek Denpasar Barat.
“DQS ditangkap setelah mencuri dua toples selai kacang di sebuah mal. Ia hanya dapat menunjukkan foto paspor dan diketahui memiliki izin tinggal hingga Juli 2025,” ungkap Ridha.
Ridha Sah Putra menegaskan bahwa Operasi Jagratara adalah bukti komitmen kami dalam menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib. Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” jelasnya.
Operasi Jagratara diharapkan menjadi peringatan bagi WNA yang mencoba melanggar hukum di Indonesia.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.