Bule Berulah di Bali

Kakak Beradik WNA Asal Serbia Ini Kerja Ilegal Buka Jasa Tur di Karangasem Berujung Deportasi

Peran serta aktif masyarakat juga senantiasa diperlukan dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan

istimewa
Kakak Beradik WNA Asal Serbia Ini Kerja Ilegal Buka Jasa Tur di Karangasem Berujung Deportasi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kakak beradik Warga Negara Asing (WNA) asal Serbia berinisial DM (31) dan IM (28) dideportasi dari Bali, lantaran diduga bekerja secara ilegal sebagai pengelola tur mancing dan spear fishing atau penangkapan ikan dengan tombak.

Kedua WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja sebagai tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing yang dicurigai bekerja secara illegal. Menanggapi hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Sabtu 2 November 2024.

Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tur.

Baca juga: Diduga Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda

Namun demikian, melihat adanya gelagat yang mencurigakan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024, diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024. 

“Selama berada di Bali, kakak beradik ini diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tur di kawasan Karangasem,” imbuh Hendra.

Terhadap kakak beradik tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal karena diduga melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tur memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem, Bali.

“Pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu, kedua WNA tersebut didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sambil menunggu proses administrasi selesai,” ucap Hendra.

Adapun untuk proses pendeportasian telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.

“Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital,” ungkap Hendra.

Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku. 

“Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan atau meresahkan atau melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733,” papar Hendra.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan akan menjadi contoh bagi WNA yang lain agar mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Peran serta aktif masyarakat juga senantiasa diperlukan dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved