Bule Berulah di Bali
Diduga Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda
petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat melaksanakan pengawasan keimigrasian rutin mendatangi kediamannya
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang WNA di Bali.
Kali ini yang dideportasi adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial FN (23).
WNA berjenis kelamin perempuan karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
FN diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni keterlibatan dalam praktik prostitusi online.
Baca juga: Menggelandang di Bandara Ngurah Rai, Rudenim Denpasar Deportasi Bule Belanda
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, FN datang ke Indonesia tahun 2015. Saat terakhir kedatangannya tersebut ia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
Ia bermaksud untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.
Pada 10 September 2024, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat melaksanakan pengawasan keimigrasian rutin mendatangi kediamannya di penginapan area Legian.
Di tempat tersebut ia tinggal bersama anaknya berinisial SNE usia 5 tahun.
Petugas mendapati fakta-fakta lain yang mengarah pada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh FN.
Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melalui bukti pada aplikasi percakapan, FN disimpulkan menjadi pemasar wanita-wanita pekerja seks komersial atau PSK yang berasal dari Afrika di Bali.
Selain itu yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP WNA-WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online.
“Dan FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali,” ujar Gede Dudy, Sabtu 26 Oktober 2024.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan FN ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 September 2024, untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Gede Dudy menerangkan setelah FN didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya FN dan anaknya dapat dideportasi ke negaranya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.