WNA Berulah di Bali

DIDUGA Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda! 

Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

ISTIMEWA
DEPOSTASI – WNA asal Uganda berinisial FN dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Entebbe Airport pada Jumat (25/10). 

TRIBUN-BALI.COM  - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang WNA di Bali. Kali ini yang dideportasi adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial FN (23). WNA berjenis kelamin perempuan karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

FN diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni keterlibatan dalam praktik prostitusi online. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, FN datang ke Indonesia tahun 2015.

Saat terakhir kedatangannya tersebut ia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Ia bermaksud untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.

Pada 10 September 2024, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat melaksanakan pengawasan keimigrasian rutin mendatangi kediamannya di penginapan area Legian. Di tempat tersebut ia tinggal bersama anaknya berinisial SNE usia 5 tahun.

Baca juga: LEDAKAN Terdengar! Kerugian Kisaran Capai Rp3 Miliar, Pabrik Produksi Tedung di Yeh Sumbul Terbakar

Baca juga: BBM Subsidi Disalahgunakan, I Wayan S Kooperatif, Polres Bangli Tangguhkan Penahanan Pelaku

Petugas mendapati fakta-fakta lain yang mengarah pada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh FN. Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melalui bukti bukti pada aplikasi percakapan, FN disimpulkan menjadi pemasar wanita-wanita pekerja seks komersial atau PSK yang berasal dari Afrika di Bali. 

Selain itu yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP WNA-WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online.

“Dan FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali,” ujar Gede Dudy, Sabtu (26/10).

Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan FN ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada (11/9) untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Gede Dudy menerangkan setelah FN didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya FN dan anaknya dapat dideportasi ke negaranya.

“FN telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” kata dia.

FN yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa kami selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved