Berita Bangli

BBM Subsidi Disalahgunakan, I Wayan S Kooperatif, Polres Bangli Tangguhkan Penahanan Pelaku

Polres Bangli mengamankan I Wayan S (42) asal Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada (6/9) lalu.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
BARANG BUKTI - Pelaku mengamankan barang bukti dalam jeriken pada kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Jumat (25/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Bangli mengamankan I Wayan S (42) asal Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada (6/9) lalu. 

Ia ditangkap karena melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite untuk diperjualbelikan di warung. Namun karena bersikap kooperatif, penahanan pelaku pun ditangguhkan. 

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali di Polres Bangli, Minggu (27/10), kasus ini bermula saat S berangkat dari rumahnya mengendarai mobil nomor polisi DK 1944 OT. Di areal kursi penumpang bagian belakang, pelaku menaruh sejumlah jeriken. 

Mulai dari 8 jeriken untuk isian BBM 35 liter per jeriken, 2 jeriken untuk isian 30 liter per jeriken, 1 jeriken untuk isian 10 liter per jeriken, dan 2 jeriken untuk isian 5 liter. Pelaku juga saat itu membawa seorang kecil untuk menyedot BBM.

Baca juga: STT Kepet Banjar Tegalmengkeb Kaja Tabanan Bali Juarai Lomba Video Kreasi

Baca juga: Puluhan Pelamar CPNS Gugur, 49 Pendaftar Gak Datang Tes SKD, Seleksi Rekrutmen CPNS Pemkab Klungkung

Dalam hal ini, pelaku menuju ke SPBU di kawasan Desa Sekarnadi, Kintamani. Di sana, yang bersangkutan langsung mengisi penuh mobilnya, lalu menuju ke gang yang berjarak sekitar 200 meter dari SPBU. Di sana pelaku memindahkan BBM dalam tanki mobil ke jeriken yang dia bawa. 

Hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang hingga jeriken yang dia bawa penuh. Kemudian, 2 anggota kepolisian Polres Bangli melihat aksi pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Petugas lantas mengajak pelaku menuju lokasi mengisi BBM dan mengajak ke rumahnya. 

Di sana dijelaskan bahwa BBM bersubsidi ini akan dijual seharga Rp 12 ribu per liter. Harga itu jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah Rp 10 ribu per liter.

Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra menjelaskan, pihaknya mengamankan Wayan S karena kedapatan melakukan aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Pelaku dan barang bukti telah diamankan. 

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, lalu kami berusaha melakukan pendalaman. Dari tim kami melakukan penyelidikan, kita ungkap pelaku indikasi penyelewengan bahan bakar bersubsidi,” kata dia.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 16 jeriken berisi BBM jenis pertalite, selang, corong, alat ukur penjualan BBM, 1 unit mobil, dan pelaku IWS,” ujarnya. 

Namun dalam hal ini pihaknya akan menangguhkan penahanan Wayan S, karena yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Tidak ditahan, kita tangguhkan karena pelaku kooperatif, menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar AKBP I Gede Putra. (weg)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved