WNA di Bali

Menggelandang di Bandara Ngurah Rai, Rudenim Denpasar Deportasi Bule Belanda

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria WN Belanda

Istimewa
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing WNA di Bali 

Menggelandang di Bandara Ngurah Rai, Rudenim Denpasar Deportasi Bule Belanda

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria WN Belanda berinisial RB (34) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 tersebut menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. 

Baca juga: WNA Australia Ditemukan Tewas di Badung, Diduga Akibat Terjatuh, Punya Riwayat Asma

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa selama di Bali, RB mengaku sebagai turis yang datang untuk berlibur. 

Namun, ia mengalami masalah keuangan setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya. 

Akibatnya, ia tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.

“Dalam keterangannya, RB menjelaskan bahwa karena sudah tidak memiliki uang, ia memutuskan untuk pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur disana, menunggu petugas,” ujar Gede Dudy, Jumat 4 Oktober 2024.

Baca juga: Miliki Kitas Investor Namun Perusahaannya Fiktif, Seorang WNA Rusia Dideportasi dari Bali

Ia mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay

Sehingga ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar, lalu akhirnya petugas bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditemukan ia telah overstay sebanyak 79 hari.

“Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” imbuhnya.

Gede Dudy menerangkan setelah RB didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RB dapat dideportasi ke kampung halamannya. 

Baca juga: TEWAS Usai Snorkeling di Manta Bay Nusa Penida, WNA Spanyol Terlihat Sudah Pucat, Simak Beritanya!

RB telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Rabu 2 Oktober 2024 lalu dengan tujuan akhir Schipol International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. 

RB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan tanggapan terkait pendeportasian tersebut. 

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Kemenkumham, khususnya jajaran Imigrasi, selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved