Bule Berulah di Bali
Miliki Kitas Investor Namun Perusahaannya Fiktif, Seorang WNA Rusia Dideportasi dari Bali
VS akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat 13 September 2024 dengan pengawalan petugas.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Kali ini tindakan tegas diambil terhadap inisial VS (31), seorang pria berkebangsaan Rusia yang telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyatakan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, khususnya dalam menindak pelanggaran oleh warga negara asing.
“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus menjaga integritas Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman," ujar Gustav, Sabtu 14 September 202.
Baca juga: 3 WNA Dideportasi Imigrasi Denpasar, Salah Gunakan Izin Tinggal & Lakukan Kegiatan Prostitusi
Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi,” kata Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
VS akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat 13 September 2024 dengan pengawalan petugas.
Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, VS juga dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Sebelumnya VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa on Arrival.
Terakhir, ia masuk pada 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama karena pandemi Covid-19.
Selama di Indonesia, VS membuka bisnis bernama PT BGS pada Oktober 2020 dan mengajukan alih status menjadi pemegang KITAS Investor, dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024.
Namun pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh VS.
Selain tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024, VS juga diketahui tidak memiliki perusahaan yang aktif sesuai ketentuan keimigrasian.
Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024 PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.