Berita Bali
3 WNA Dideportasi Imigrasi Denpasar, Salah Gunakan Izin Tinggal & Lakukan Kegiatan Prostitusi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyatakan tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga ketertiban
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap tiga wanita warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dengan melakukan kegiatan prostitusi.
Para WNA tersebut berasal dari Uganda dan Rusia, dan telah melanggar peraturan imigrasi di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyatakan tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.
Baca juga: NAIK Harga Beras, Bawang, Hingga Naik, Simak Alasannya
Baca juga: PECAT 9 Anggota Dengan Tidak Hormat! Polda Bali: Ada yang Narkoba dan Ada yang Berzinah
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali dan menindak tegas mereka yang menyalahgunakan izin tinggal mereka,” tegas Ridha, dalam keterangannya tertulisnya, Rabu (11/9).
Selain tindakan deportasi, Kantor Imigrasi Denpasar juga mengusulkan agar para pelanggar ini dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga mereka tidak bisa kembali ke Indonesia di masa mendatang.
Salah satu dari ketiga WNA yang dideportasi adalah FN (24), warga negara Uganda. FN ditangkap dalam operasi keimigrasian bernama “Jagratara” yang digelar serentak pada 21 Agustus 2024.
Operasi ini dilakukan setelah petugas Imigrasi Denpasar melakukan patroli online dan menemukan FN menawarkan jasa prostitusi melalui situs web Massage Republic.
Penangkapan FN dilakukan di sebuah hotel di Denpasar, dimana ia mengaku telah menerima bayaran senilai 200 USD atas jasa prostitusi yang dilakukannya.
Selain FN, Imigrasi Denpasar juga mendeportasi dua wanita Rusia berinisial AK dan KA yang juga terlibat dalam pelanggaran izin tinggal keimigrasian dengan melakukan praktik prostitusi.
AK dan KA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 9 dan 10 September 2024.
FN yang memasuki Indonesia pada Juli 2024 dengan visa kunjungan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang terlibat dalam kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.
FN dideportasi menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines pada 10 September 2024 pukul 19.20 WITA, dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Singapura–Addis Ababa–Entebbe.
AK dan KA, yang keduanya dari Rusia, juga melanggar pasal yang sama terkait pelanggaran izin tinggal.
AK berangkat menuju Rusia pada 9 September 2024, sementara KA dideportasi pada 10 September 2024 menggunakan penerbangan Qatar Airways menuju Moskow. (zae)
| Data SSGI Masukan Indikator Lain, Dinkes Bantah Angka Stunting 2024 di Bali Sempat Naik |
|
|---|
| Program Kesehatan Gratis Untuk Nyoman dan Ketut di Bali Dimulai Januari 2026 |
|
|---|
| KOALISI Jurnalis Bali, Serahkan Petisi ke Kapolda, Desak Usut Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis! |
|
|---|
| Lokasi Berubah, Ketua PPLH Unud Sebut LNG Harus Ulang Kajian Lingkungan |
|
|---|
| Cuaca Buruk, Sebuah Kapal Terseret Arus di Perairan Selat Bali, 53 Orang Dievakuasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.