Berita Badung

Polsek Kuta Amankan Pelaku Jambret iPhone 13 Pro Max Milik WNA Arab Saudi di Badung

Rabu 18 September 2024, saat tim melaksanakan atensi wilayah saat melintas di Jalan Merta Nadi Kuta, Badung, terduga pelaku berhasil diamankan. 

istimewa
Polsek Kuta Amankan Pelaku Jambret iPhone 13 Pro Max Milik WNA Arab Saudi di Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Berpura-pura jadi tukang ojek, pria asal Banyuwangi, Ahmad Q (25), diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta usai mengambil paksa iPhone 13 Pro Max milik seorang WNA inisial WH asal Arab Saudi.

Kejadian terjadi pada Minggu 15 September 2024, sekira pukul 23.30 WITA, di Jalan Raya Legian Kuta, Badung, Bali.

“Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, pelapor selesai berbelanja di Circle K Jalan Raya Seminyak, kemudian datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor menghampiri dan menawarkan transportasi,” kata Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Selasa 24 September 2024.

Selanjutnya korban atau pelapor mau dibonceng oleh pelaku menuju hotel, sesampai di depan hotel pelapor sekaligus korban turun dari sepeda motor, dan iPhone 13 Pro Max yang berada di tangan pelapor di rampas oleh pelaku kemudian dibawa kabur. 

Baca juga: Ketut Manih Ditangkap Polisi Usai Jambret Kalung Emas Milik Bule Australia di Kuta Bali

AKP Agus menambahkan akibat kejadian tersebut korban kehilangan handphone merk iPhone 13 Pro Max dan mengalami kerugian hingga Rp 10 juta, kemudian korban melapor ke Polsek Kuta

Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni dan Panit Opsnal Ipda I Putu Santhi Adnyana, selanjutnya mengecek dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu mengecek rekaman CCTV serta mencari saksi di seputaran lokasi kejadian. 

Kemudian tim mencari informasi tentang terduga pelaku. 

Rabu 18 September 2024, saat tim melaksanakan atensi wilayah saat melintas di Jalan Merta Nadi Kuta, Badung, terduga pelaku berhasil diamankan. 

“Selanjutnya terduga pelaku diamankan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut,” imbuh AKP Agus.

Pelaku Ahmad Q mengakui perbuatannya dan tergiur iPhone milik korban untuk dimiliki. 

“Rencananya iPhone tersebut akan dijual oleh pelaku tetapi belum sempat sudah kami amankan pelaku bersama barang buktinya. Dan uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolsek Kuta AKP Agus.

Saat ini pelaku telah ditahan dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kuta serta dalam proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved