WNA di Bali

WNA Irak Gunakan Paspor Palsu untuk ke Bali 

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA). 

istimewa
Seorang WNA Irak Gunakan Paspor Palsu dari Kuwait untuk ke Bali 

WNA Irak Gunakan Paspor Palsu untuk ke Bali 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA). 

Kali ini seorang pria asal Irak berinisial HMQA (25) dideportasi setelah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan paspor palsu.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa HMQA memanfaatkan paspor palsu tersebut untuk mempermudah rencana perjalanannya ke Australia. 

Baca juga: Tidak Pernah Perpanjang Visanya di Bali Sejak Tahun Lalu, Seorang WNA Aljazair Dideportasi

“Namun, paspor tersebut tidak valid dan tidak terdaftar di Kedutaan Besar Kuwait, yang mengonfirmasi bahwa paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi bukanlah warga negara Kuwait dan paspor itu palsu,” ujar Gede Dudy, Sabtu 30 November 2024.

Ia menambahkan HMQA juga sempat mengeluh sakit perut pada 13 November 2024 dan menjalani pemeriksaan di klinik. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bekas jahitan di perutnya, yang menunjukkan bahwa ia pernah menjalani operasi kantung kemih dan membutuhkan perawatan medis yang lebih lanjut, yang dapat dibantu oleh keluarga di negara asalnya.

Baca juga: 942 WNA Ditolak Masuk Bali, 5,3 Juta WNA Masuk Melalui Perlintasan Keimigrasian

Setelah menjalani proses detensi selama 15 hari, HMQA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 November 2024, dengan tujuan akhir Bandara Internasional Basra (BSR) di Irak, dan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua WNA agar mematuhi ketentuan keimigrasian Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian. 

Baca juga: Viral WNA Tiba-tiba Masuk Rumah Warga di Pemogan, Warga Sempat Memandikannya

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran seperti penggunaan dokumen palsu tidak akan ditoleransi, dan kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Pramella.

Gede Dudy menambahkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dapat diberlakukan, bahkan seumur hidup jika diperlukan. 

“Keputusan penangkalan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh aspek kasus ini," ucap Gede Dudy.

Sebelumnya HMQA datang ke Indonesia pada 11 November 2024 dengan membeli visa 211A secara walk in melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi. 

Namun, dalam pemeriksaan di bandara, petugas Seksi Pemeriksaan IV Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan bahwa paspor Kuwait yang digunakan diduga palsu

Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui bahwa sebenarnya ia adalah HMQA yang memegang paspor kebangsaan Irak

Adapun dalam pengakuannya HMQA mendapatkan paspor palsu tersebut kepada temannya di Turki dengan membayar uang sejumlah 10.000 USD.(*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved