Bule Berulah di Bali

Tidak Pernah Perpanjang Visanya di Bali Sejak Tahun Lalu, Seorang WNA Aljazair Dideportasi

proses deportasi tidak dapat dilakukan segera akibat kendala ketersediaan tiket pemulangan, SA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi

istimewa
Seorang WNA Aljazair Dideportasi dari Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 November 2024 kemarin, telah mendeportasi seorang warga negara asing asal Aljazair berinisial SA, yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. 

Deportasi dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mengungkap bahwa SA telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya sejak September 2023.

SA, seorang pria kelahiran Aljazair tahun 1986, tiba di Indonesia pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan B211A. 

Di mana ia datang bersama istrinya, seorang warga negara Brasil. 

Baca juga: 2 WNA India Bekerja di Restoran, Pakai Visa Kunjungan, Berujung Deportasi dari Bali

Namun, SA tidak pernah meninggalkan Indonesia sejak kedatangannya. 

Awalnya, ia berencana tinggal selama dua bulan di Bali, tetapi konflik pribadi dengan istrinya membuatnya memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal guna mencari peluang bisnis.

“SA diamankan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai setelah adanya laporan dari pengelola rumah kos tempat ia tinggal. Pengelola melaporkan bahwa SA berada di area Seminyak tanpa izin tinggal yang masih berlaku. Dalam waktu singkat, tim Imigrasi berhasil mengamankan SA untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat 22 November 2024.

Ia menambahkan dalam pemeriksaan, SA mengaku mengalami berbagai masalah, termasuk kehilangan barang-barang pribadi seperti dompet berisi kartu kredit dan ponsel. 

Hal ini membuatnya kesulitan mengakses dana untuk memperpanjang izin tinggal. 

Ia juga mengungkapkan telah berupaya menghubungi istrinya untuk meminta bantuan, namun istrinya tidak merespons dan tidak mau lagi berhubungan dengannya. 

“Akibatnya, SA tidak dapat memperpanjang izin tinggal tepat waktu dan terus berada di wilayah Indonesia tanpa izin yang sah,” ungkap Dudy.

SA mengklaim pernah mencoba melaporkan masalah overstay-nya kepada Kedutaan Besar Aljazair di Indonesia, tetapi tidak mendapat tanggapan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan SA telah overstay 215 hari dan SA dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena proses deportasi tidak dapat dilakukan segera akibat kendala ketersediaan tiket pemulangan, SA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. 

Setelah seluruh persiapan administratif selesai, SA akhirnya dideportasi pada 21 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Aljazair.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved