Bule Berulah di Bali
Tidak Pernah Perpanjang Visanya di Bali Sejak Tahun Lalu, Seorang WNA Aljazair Dideportasi
proses deportasi tidak dapat dilakukan segera akibat kendala ketersediaan tiket pemulangan, SA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dudy menegaskan bahwa deportasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian, terutama bagi warga negara asing yang telah tinggal melebihi batas waktu izin mereka. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban hukum di wilayah Indonesia," kata Gede Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Bali akan terus diperketat.
“Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan," tegas Pramella.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.