Berita Bali

BABAK BARU Kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug Karangasem, 4 Orang Dilaporkan, Polda Bali

BABAK BARU Kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug Karangasem, 4 Orang Dilaporkan, Polda Bali

istimewa
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba turun langsung mengamankan situasi Paruman Agung Penetapan Kelian Desa Adat Bugbug Periode 2025-2030 yang sempat memanas, Minggu 21 September 2025 pagi. Paruman Agung di Desa Bugbug Bali Memanas, Kelompok Warga Saling Dorong, Kapolres Turun Tangan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy memastikan laporan atas kasus kericuhan dalam Paruman agung di Desa Bugbug Karangasem sudah diterima.

Tim hukum dari Jro Ngurah Purwa Arsana melaporkan sebanyak 4 orang, 2 orang diduga sebagai provokator dan 2 orang pelaku pengerusakan

Paruman agung di Desa Bugbug, Karangasem yang berlangsung pada Minggu 21 September 2025 sempat ricuh dan kini berbuntut panjang.

Baca juga: TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar

Jro Ngurah Purwa Arsana yang ditetapkan sebagai kelihan pada Paruman Agung Desa Bugbug melapor ke Polda Bali, pada Senin 22 September 2025 kemarin. 

"Laporan sudah masuk," kata Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali, pada Selasa 23 September 2025.

Kombes Pol Sandy menjelaskan, bahwa laporan tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti Polda Bali melalui tahap penyelidikan.

Baca juga: GADIS MUDA Akhiri Hidup di Denpasar, Jari Tangan Jadi Sorotan, Pacar Sempat Bingung

"Sementara sedang kami lidik," ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Sebelulmnya diberitakan Tribun Bali, Tim hukum melaporkan 4 warga, yang diduga melakukan pengasutan sehingga terjadi kericuhan pada saat berlangsungnya Paruman Agung Desa Bugbug, Karangasem.

Serta yang melakukan pengerusakan fasilitas milik Desa Adat Bugbug.

"Intinya saya melaporkan ada 4 orang, ada 2 orang sebagai provokator dan 2 orang lainnya sebagai pelaku pengerusakan. Diantaranya berinisial GPA dan KAA," ujar Jro Ngurah Purwa Arsana, Senin (22/9/2025).

Tim hukum dari Jro Ngurah Purwa Arsana, I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkan, sementara ini pihak yang dilaporkan  baru 4 orang.

Nantinya akan ada lagi pengembangan dari pihak Polda Bali.

"Pihak yang menghasut ada 2 orang, yang melakukan pengerusakan ada 2 orang. Barang-barang yang rusak ada baliho, meja, sound sistem, speaker, bahkan ada mobil yang dirusak," ungkap I Nengah Yasa Adi Susanto.

Dalam laporan itu, pihaknya juga membawa barang bukti seperti rekaman video, foto pengerusakan, serta menghadirkan saksi-saksi saat kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug tersebut.

Terkait hasil Paruman Agung yang sempat berlangsung ricuh itu, menurutnya pelaksanaan penetapan Kelian Adat Bugbug tersebut telah sesuai Pergub Bali No 4 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved