Berita Bali

BABAK BARU Kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug Karangasem, 4 Orang Dilaporkan, Polda Bali

BABAK BARU Kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug Karangasem, 4 Orang Dilaporkan, Polda Bali

istimewa
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba turun langsung mengamankan situasi Paruman Agung Penetapan Kelian Desa Adat Bugbug Periode 2025-2030 yang sempat memanas, Minggu 21 September 2025 pagi. Paruman Agung di Desa Bugbug Bali Memanas, Kelompok Warga Saling Dorong, Kapolres Turun Tangan 

Serta telah sesuai pararem ngadegang kelihan desa adat yang sudah disahkan oleh paruman, sudah berlaku dan sudah verifikasi dari MDA Bali

Serta memiliki nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyrakat Adat Provinsi Bali.

"Kemarin agenda sesuai tahapan, penetapan kelihan desa adat dan prajuru desa adat.

Kejadian kemarin (ricuh) sebenarnya saat sudah selesai dibacakan dan ditetapkan oleh paruman agung. Tidak ada peserta paruman tidak setuju sehingga disahkan, lalu ada pihak melakukan pengerusakan dan mereka warga di luar ikut paruman," jelasnya.

Sementara seorang tokoh warga Desa Bugbug I Gede Putra Arnawa menyebutkan, agenda penetapan Kelian Desa Adat itu tidak sah dan bahkan sudah dilarang pengenter desa.

"Proses ini (ngadegang kelihan), proses aneh dan ajaib. Pararem belum ada, tapi tahapan sudah dilaksanakan, entah apa ukurannya," ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Bahkan dikatakannya MDA telah melarang, karena rangkaian tahapan penetapan Kelihan Desa Adat Bugbug itu rentan akan konflik. Menurutnya ada penolakan yang kuat dari krama.

"Terkait sah atau tidaknya suatu hasil paruman, nilai dasar semua harus sepakat. Harus ada minimal syarat tertentu dan dihadiri oleh mereka yang berhak punya suara saat paruman," jelasnya.

Menurutnya saat paruman agung itu, yang hadir justru ibu-ibu dan remaja. Padahal sesuai awig-awig, paruman dihadiri kepala keluarga yang memiliki kewenangan hingga bida tercapai musyawarah dan mufakat.

"Warga yang hadir justru orang-orang yang tidak merepresentatifkan masyrakat adat. Serta setau saya paruman sudah dibubarkan setengah jalan oleh aparat, tapi keputusan juga dipaksakan dan dibacakan tanpa pihak partisipan," jelasnya.

Baginya musyawarah dan mufakat, setiap orang yang hadir dalam paruman memiliki posisi yang sama untuk utarakan perspektif masing-masing. 

"Menurut saya keputusan paruman itu terlalu dini. Bahkan yang saya tau,  paruman itu telah dibubarkan aparat penegak hukum, karena ditenggarai rentan munculkan kekacauan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved