Berita Bali
BABAK BARU Kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug Karangasem, 4 Orang Dilaporkan, Polda Bali
BABAK BARU Kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug Karangasem, 4 Orang Dilaporkan, Polda Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Serta telah sesuai pararem ngadegang kelihan desa adat yang sudah disahkan oleh paruman, sudah berlaku dan sudah verifikasi dari MDA Bali.
Serta memiliki nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyrakat Adat Provinsi Bali.
"Kemarin agenda sesuai tahapan, penetapan kelihan desa adat dan prajuru desa adat.
Kejadian kemarin (ricuh) sebenarnya saat sudah selesai dibacakan dan ditetapkan oleh paruman agung. Tidak ada peserta paruman tidak setuju sehingga disahkan, lalu ada pihak melakukan pengerusakan dan mereka warga di luar ikut paruman," jelasnya.
Sementara seorang tokoh warga Desa Bugbug I Gede Putra Arnawa menyebutkan, agenda penetapan Kelian Desa Adat itu tidak sah dan bahkan sudah dilarang pengenter desa.
"Proses ini (ngadegang kelihan), proses aneh dan ajaib. Pararem belum ada, tapi tahapan sudah dilaksanakan, entah apa ukurannya," ungkapnya, Senin (22/9/2025).
Bahkan dikatakannya MDA telah melarang, karena rangkaian tahapan penetapan Kelihan Desa Adat Bugbug itu rentan akan konflik. Menurutnya ada penolakan yang kuat dari krama.
"Terkait sah atau tidaknya suatu hasil paruman, nilai dasar semua harus sepakat. Harus ada minimal syarat tertentu dan dihadiri oleh mereka yang berhak punya suara saat paruman," jelasnya.
Menurutnya saat paruman agung itu, yang hadir justru ibu-ibu dan remaja. Padahal sesuai awig-awig, paruman dihadiri kepala keluarga yang memiliki kewenangan hingga bida tercapai musyawarah dan mufakat.
"Warga yang hadir justru orang-orang yang tidak merepresentatifkan masyrakat adat. Serta setau saya paruman sudah dibubarkan setengah jalan oleh aparat, tapi keputusan juga dipaksakan dan dibacakan tanpa pihak partisipan," jelasnya.
Baginya musyawarah dan mufakat, setiap orang yang hadir dalam paruman memiliki posisi yang sama untuk utarakan perspektif masing-masing.
"Menurut saya keputusan paruman itu terlalu dini. Bahkan yang saya tau, paruman itu telah dibubarkan aparat penegak hukum, karena ditenggarai rentan munculkan kekacauan," jelasnya. (*)
Polantas di Bali Sudah Terima Arahan Bekukan ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Kerap Resahkan Masyarakat |
![]() |
---|
Dua Baliho Ketua KPU Bali Lidartawan Dipertanyakan, Kenapa Hanya Dipasang di Bangli? |
![]() |
---|
Pansus Tata Ruang Panggil Kanwil BPN dan BWS, Bahas Temuan Pabrik Milik WNA Rusia di Tahura Bali |
![]() |
---|
OMONG KOSONG 'One Island One Management' Ari Dwipayana Sayangkan Tak Ada Realisasi Sama Sekali |
![]() |
---|
DONASI Rp41 M dari Timor Leste Dikoordinasikan Gubernur, Kemenko PMK Bangun Hunian Tetap di Bali? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.