Berita Bali
BABAK BARU Kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug Karangasem, 4 Orang Dilaporkan, Polda Bali
BABAK BARU Kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug Karangasem, 4 Orang Dilaporkan, Polda Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy memastikan laporan atas kasus kericuhan dalam Paruman agung di Desa Bugbug Karangasem sudah diterima.
Tim hukum dari Jro Ngurah Purwa Arsana melaporkan sebanyak 4 orang, 2 orang diduga sebagai provokator dan 2 orang pelaku pengerusakan.
Paruman agung di Desa Bugbug, Karangasem yang berlangsung pada Minggu 21 September 2025 sempat ricuh dan kini berbuntut panjang.
Baca juga: TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar
Jro Ngurah Purwa Arsana yang ditetapkan sebagai kelihan pada Paruman Agung Desa Bugbug melapor ke Polda Bali, pada Senin 22 September 2025 kemarin.
"Laporan sudah masuk," kata Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali, pada Selasa 23 September 2025.
Kombes Pol Sandy menjelaskan, bahwa laporan tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti Polda Bali melalui tahap penyelidikan.
Baca juga: GADIS MUDA Akhiri Hidup di Denpasar, Jari Tangan Jadi Sorotan, Pacar Sempat Bingung
"Sementara sedang kami lidik," ungkap Kabid Humas Polda Bali.
Sebelulmnya diberitakan Tribun Bali, Tim hukum melaporkan 4 warga, yang diduga melakukan pengasutan sehingga terjadi kericuhan pada saat berlangsungnya Paruman Agung Desa Bugbug, Karangasem.
Serta yang melakukan pengerusakan fasilitas milik Desa Adat Bugbug.
"Intinya saya melaporkan ada 4 orang, ada 2 orang sebagai provokator dan 2 orang lainnya sebagai pelaku pengerusakan. Diantaranya berinisial GPA dan KAA," ujar Jro Ngurah Purwa Arsana, Senin (22/9/2025).
Tim hukum dari Jro Ngurah Purwa Arsana, I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkan, sementara ini pihak yang dilaporkan baru 4 orang.
Nantinya akan ada lagi pengembangan dari pihak Polda Bali.
"Pihak yang menghasut ada 2 orang, yang melakukan pengerusakan ada 2 orang. Barang-barang yang rusak ada baliho, meja, sound sistem, speaker, bahkan ada mobil yang dirusak," ungkap I Nengah Yasa Adi Susanto.
Dalam laporan itu, pihaknya juga membawa barang bukti seperti rekaman video, foto pengerusakan, serta menghadirkan saksi-saksi saat kericuhan Paruman Agung Desa Bugbug tersebut.
Terkait hasil Paruman Agung yang sempat berlangsung ricuh itu, menurutnya pelaksanaan penetapan Kelian Adat Bugbug tersebut telah sesuai Pergub Bali No 4 Tahun 2020.
Serta telah sesuai pararem ngadegang kelihan desa adat yang sudah disahkan oleh paruman, sudah berlaku dan sudah verifikasi dari MDA Bali.
Serta memiliki nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyrakat Adat Provinsi Bali.
"Kemarin agenda sesuai tahapan, penetapan kelihan desa adat dan prajuru desa adat.
Kejadian kemarin (ricuh) sebenarnya saat sudah selesai dibacakan dan ditetapkan oleh paruman agung. Tidak ada peserta paruman tidak setuju sehingga disahkan, lalu ada pihak melakukan pengerusakan dan mereka warga di luar ikut paruman," jelasnya.
Sementara seorang tokoh warga Desa Bugbug I Gede Putra Arnawa menyebutkan, agenda penetapan Kelian Desa Adat itu tidak sah dan bahkan sudah dilarang pengenter desa.
"Proses ini (ngadegang kelihan), proses aneh dan ajaib. Pararem belum ada, tapi tahapan sudah dilaksanakan, entah apa ukurannya," ungkapnya, Senin (22/9/2025).
Bahkan dikatakannya MDA telah melarang, karena rangkaian tahapan penetapan Kelihan Desa Adat Bugbug itu rentan akan konflik. Menurutnya ada penolakan yang kuat dari krama.
"Terkait sah atau tidaknya suatu hasil paruman, nilai dasar semua harus sepakat. Harus ada minimal syarat tertentu dan dihadiri oleh mereka yang berhak punya suara saat paruman," jelasnya.
Menurutnya saat paruman agung itu, yang hadir justru ibu-ibu dan remaja. Padahal sesuai awig-awig, paruman dihadiri kepala keluarga yang memiliki kewenangan hingga bida tercapai musyawarah dan mufakat.
"Warga yang hadir justru orang-orang yang tidak merepresentatifkan masyrakat adat. Serta setau saya paruman sudah dibubarkan setengah jalan oleh aparat, tapi keputusan juga dipaksakan dan dibacakan tanpa pihak partisipan," jelasnya.
Baginya musyawarah dan mufakat, setiap orang yang hadir dalam paruman memiliki posisi yang sama untuk utarakan perspektif masing-masing.
"Menurut saya keputusan paruman itu terlalu dini. Bahkan yang saya tau, paruman itu telah dibubarkan aparat penegak hukum, karena ditenggarai rentan munculkan kekacauan," jelasnya. (*)
| NYARIS Roboh Rumah Pekak Karem, Puskor Hindunesia Buka Donasi untuk Bantu Perbaiki |
|
|---|
| Lindungi Sulinggih & Mangku di Bali, Perluas Perlindungan Keagamaan, BPJS Ketenagakerjaan & PHDI MoU |
|
|---|
| 14.301 Kendaraan Listrik di Bali Siap-Siap Dikenakan Pajak dan Bea Balik Nama |
|
|---|
| Tetap Beli Gas LPG Non Sub Meskipun Harga Meroket, Agung Harap Tak Ada Kenaikan Lagi |
|
|---|
| MUNCUL Kawanan Lebah Melintas di Ruas Tol Bali Mandara Jadi Fenomena Unik, Ini Kata BKSDA Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Joseph-Edward-Purba-turun-langsung-mengamankan-situasi-Paruman-Agung.jpg)