Berita Bali
Lindungi Sulinggih & Mangku di Bali, Perluas Perlindungan Keagamaan, BPJS Ketenagakerjaan & PHDI MoU
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, bersama Ketua Umum PHDI
TRIBUN-BALI.COM - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya, dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Kali ini, melalui momentum Puncak Acara Dharmasanti Nasional Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kerjasama strategis dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, bersama Ketua Umum PHDI, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan perlindungan kepada pekerja, pengurus, umat, hingga rohaniwan di lingkungan PHDI.
Kerjasama ini mencakup sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan kepesertaan bagi segmen Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) di lingkungan komunitas keagamaan Hindu di seluruh Indonesia.
Baca juga: Perbaikan Jalan Bisa 10 Tahun, DPRD Buleleng Sentil PUPR: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak
Baca juga: 14.301 Kendaraan Listrik di Bali Siap-Siap Dikenakan Pajak dan Bea Balik Nama
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong inklusivitas perlindungan sosial.
“Kerjasama ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas dan inklusif. Kami melihat komunitas keagamaan memiliki peran strategis sebagai entry point dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kerja,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong implementasi program “Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” sebagai bagian dari inisiatif percepatan perluasan kepesertaan.
“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa para pekerja di lingkungan keagamaan, termasuk pengurus dan umat, mendapatkan perlindungan yang layak. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan Dharmasanti Nasional 2026 sendiri merupakan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang berlangsung sejak Januari hingga April 2026, dengan berbagai kegiatan sosial, spiritual, dan edukatif yang melibatkan puluhan ribu peserta dari seluruh Indonesia.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan berskala nasional ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memperkuat eksposur kelembagaan, tetapi juga mempertegas perannya sebagai pelindung pekerja lintas sektor, termasuk komunitas keagamaan.
Ke depan, kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendorong pertumbuhan kepesertaan secara berkelanjutan, khususnya di segmen pekerja informal dan komunitas berbasis keagamaan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Banuspa Kuncoro Budi Winarno, juga mengapresiasi atas dilaksanakannya kerjasama tersebut.
"Semoga melalui kolaborasi ini diharapkan nantinya seluruh teman-teman Parsida Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Khususnya di Wilayah Banuspa terlindungi melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ," harap Kuncoro.
Melalui kerjasama ini Kuncoro, dapat meningkatkan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sulinggih/pandita, pinandita/pemangku dan serati (pura kahyangan tiga atau kahyangan tunggal) yang tergabung di dalam organisasi di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa.
Kemudian mendukung keikutsertaan sulinggih/pandita, pinandita/pemangku dan serati (pura kahyangan tiga atau kahyangan tunggal) yang tergabung di dalam organisasi PHDI di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa pada program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan ke depan kerjasama ini bisa menjadi titik awal, dorongan bagi masyarakat akan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai kepesertaan," harap Kuncoro. Dan juga semoga perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga dapat diberikan dalam bentuk imbauan. (*)
| Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Pembatasan Guru Honorer Sejalan dengan UU ASN |
|
|---|
| Tahun 2027 Guru Honorer Akan Dihapuskan, Ini Respons BKPSDM Bali |
|
|---|
| Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Imigrasi Ngurah Rai Bali Gelar Media Gathering |
|
|---|
| Akselerasi Transportasi Listrik Di Bali Untuk Tekan Emisi Di Tengah Padatnya Mobilitas Pariwisata |
|
|---|
| Sindikat Migas Lintas Wilayah Terbongkar di Bali, Oplos LPG dan Timbun BBM, 8 Orang Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Penandatanganan-Perjanjian-Kerja-Sama-PKS-ini-dilakukan-oleh-BPJS-dan-PHDI.jpg)