Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Sindikat Migas Lintas Wilayah Terbongkar di Bali, Oplos LPG dan Timbun BBM, 8 Orang Ditangkap

Praktik ilegal LPG ditemukan di wilayah Denpasar Selatan, tepatnya di Jalan Tukad Tegal Wangi, Jalan Tukad Balian

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KONFERENSI PERS - Konferensi pers kasus tindak pidana Migas di Mapolresta Denpasar, pada Rabu 6 Mei 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi periode Maret hingga April 2026. Aparat kepolisian juga mengamankan delapan orang tersangka. 

Hal ini diungkap langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra dan Kasi Humas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, di Mapolresta Denpasar, pada Rabu 6 Mei 2026.

Kombes Leonardo menegaskan penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kelangkaan dan penyimpangan distribusi energi bersubsidi di wilayah hukum Kota Denpasar.

Kombes Leonardo menjelaskan para tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam dua jenis kejahatan migas yang berbeda. 

Baca juga: BONGKAR Sindikat Migas Lintas Wilayah! Mafia Oplos LPG&Timbun BBM Subsidi Dibekuk Polresta Denpasar

Kelompok pertama terdiri dari pemilik pangkalan gas nakal yang melakukan praktik pengoplosan, yakni N. A. (48), K. F. B. (27), dan M. P. (56). 

Ketiganya diringkus di lokasi berbeda di kawasan Denpasar Selatan, mulai dari Jalan Tukad Tegal Wangi, Jalan Tukad Balian, hingga Jalan Suwung Batan Kendal. 

Mereka tertangkap basah sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. 

“Modus operandi mereka adalah dengan tidak mengedarkan gas subsidi tersebut kepada masyarakat, melainkan memindahkannya menggunakan pipa besi untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang jauh lebih besar,” beber Kombes Leonardo.

“Mereka merupakan pangkalan tapi tidak diedarkan ke masyarakat tetapi dilakukan pengoplosan ke tabung 12 kg dan 50 kg,” sambungnya.

Kelompok kedua yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi terdiri dari lima orang. Adalah T. R. P. (21), G. N. S. (36), D. K. W. (48), A. M. (26), dan D. P. B. (44). 

Kombes Leonardo mengungkapkan para pelaku ini mengincar solar subsidi dengan cara menggunakan barcode yang berbeda secara berulang-ulang untuk mengisi bahan bakar ke dalam truk yang tangkinya telah dimodifikasi. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi utama. Adalah di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara dan di SPBU Pura Demak, Jalan Teuku Umar Barat. 

“Kami menemukan praktik yang sangat terorganisir di mana kendaraan industri seperti truk molen diarahkan oleh oknum pengawas dan operator SPBU untuk mengisi solar subsidi menggunakan Barcode Tera SPBU demi mendapatkan keuntungan pribadi dan fee tertentu,” ujar Kombes Leonardo.

Untuk modus penyalahgunaan BBM yaitu pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi. 

Pelaku melakukan ini dengan cara mengisi menggunakan barcode yang berbeda dengan kendaraan, maupun dengan memodifikasi tangki yang ada di dalam truk seperti yang ada di dalam mobil tersebut. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved