Berita Bali
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Pembatasan Guru Honorer Sejalan dengan UU ASN
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Pembatasan Guru Honorer Sejalan dengan UU ASN
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Saat menghadiri kegiatan Denpasar Education Festival (DEF) di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar Kamis, 7 Mei 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti menjawab terkait pembatasan guru honorer.
Menurutnya, pembatasan pengangkatan guru honorer dilakukan untuk penataan dan pendataan tenaga pendidik secara lebih akurat.
Pembatasan ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Tahun 2027 Guru Honorer Akan Dihapuskan, Ini Respons BKPSDM Bali
Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana dalam aturan itu, tak dikenal lagi istilah tenaga honorer.
"Dalam Undang-Undang ASN memang tidak lagi dikenal istilah honorer. Yang ada adalah ASN dan non-ASN. ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK," paparnya.
Baca juga: TRUK Tronton Muatan Kedelai Terguling, Sopir Diduga Ngantuk Oleng Hingga Tabrak Tiang Listrik!
Ia mengatakan, hingga kini masih banyak guru di lembaga pendidikan yang belum berstatus ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Sehingga saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan dan penataan tenaga guru secara menyeluruh.
Menurutnya, pendataan guru di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait distribusi tenaga pendidik.
Secara nasional, rasio guru dinilai cukup, namun terjadi ketimpangan di sejumlah daerah.
"Ada sekolah dan daerah yang kelebihan guru, ada juga yang kekurangan guru. Karena itu kami berusaha melakukan pendataan dan penataan agar bisa diketahui dengan jelas bagaimana status para guru," katanya.
Abdul Mu’ti juga mengungkapkan selama ini masih ditemukan pengangkatan guru honorer yang dilakukan langsung oleh kepala sekolah tanpa koordinasi dan persetujuan dinas terkait.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan dalam tata kelola tenaga pendidik.
Selain itu, pemerintah juga mencatat masih terdapat kekurangan guru pada bidang studi tertentu, seperti guru agama, guru olahraga, dan beberapa mata pelajaran lain yang membutuhkan kompetensi khusus.
"Guru bidang studi tertentu memang tidak bisa dirangkap oleh guru yang bukan sesuai bidangnya. Karena itu penataan ini penting dilakukan," ujarnya.
| Tahun 2027 Guru Honorer Akan Dihapuskan, Ini Respons BKPSDM Bali |
|
|---|
| Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Imigrasi Ngurah Rai Bali Gelar Media Gathering |
|
|---|
| Akselerasi Transportasi Listrik Di Bali Untuk Tekan Emisi Di Tengah Padatnya Mobilitas Pariwisata |
|
|---|
| Sindikat Migas Lintas Wilayah Terbongkar di Bali, Oplos LPG dan Timbun BBM, 8 Orang Ditangkap |
|
|---|
| Usai Hadiri Kunker Komisi VII DPR RI, Sekda Bali Bantah Ada Tawaran Jadi Dewan Komisaris PT. BTID |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Mendikdasmen-Abdul-Muti.jpg)