WNA di Bali
WNA Residivis Asal Tanzania Dideportasi
ZAM bukanlah pelanggar baru, di mana sebelumnya yang bersangkutan tercatat sebagai residivis di Rudenim Denpasar
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
WNA Residivis Asal Tanzania Dideportasi
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Seorang wanita warga negara Tanzania berinisial ZAM (36) dideportasi ke negaranya pada 25 November 2024 setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ZAM bukanlah pelanggar baru, di mana sebelumnya yang bersangkutan tercatat sebagai residivis di Rudenim Denpasar, setelah sebelumnya pernah dideportasi pada September 2020 atas kasus serupa, yaitu pelanggaran overstay.
Baca juga: Viral WNA Tiba-tiba Masuk Rumah Warga di Pemogan, Warga Sempat Memandikannya
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa status residivis ZAM mencerminkan ketidakpatuhannya terhadap aturan keimigrasian Indonesia.
“Ini adalah kedua kalinya ZAM melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Sebagai residivis, deportasi kali ini disertai penangkalan yang lebih tegas untuk memastikan ia tidak dapat dengan mudah kembali ke Indonesia di masa depan,” kata Gede Dudy, Selasa 26 November 2024.
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan di Sunset Road, WNA Tubruk Truk Molen, Begini Kondisinya!
Dalam Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ditegaskan bahwa warga negara asing yang tidak membayar denda overstay dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah prioritas utama.
“Kami berkomitmen untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib. Pelanggaran berulang seperti ini tidak akan kami toleransi," ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Perekaman, Disdukcapil Badung Sedia 2.011 Keping Stok KTP WNI dan 718 KTP WNA
Gede Dudy menerangkan setelah ZAM didetensi selama 166 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya ZAM dapat dideportasi ke Negaranya.
ZAM telah dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 November 2024 dengan tujuan akhir Kisauni International Airport, Zanzibar dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama."
"Namun, dalam beberapa kasus, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai hal ini akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus secara komprehensif," jelas Gede Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa kasus ZAM merupakan contoh nyata dari pelanggaran keimigrasian yang tidak dapat ditoleransi.
“Bali adalah destinasi wisata dunia yang menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Tindakan pelanggaran berulang seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra pariwisata Bali," tegas Pramella.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.