WNA Berulah di Bali

LAGI! Imigrasi Deportasi WNA Rusia, PM Sempat Dirawat di RSJ Bangli dan Overstay 41 Hari

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian

Istimewa
Rudenim Denpasar deportasi Warga Negara Rusia 

TRIBUN-BALI.COM  - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA).

Kali ini seorang wanita asal Rusia berinisial PM (27) dideportasi karena overstay dan diduga alami gangguan kejiwaan dari hasil pemeriksaan terkait gangguan ketertiban.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. 

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami menerapkan selective policy, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat tinggal di Indonesia,” tegas Gede Dudy, Senin (9/12).

Baca juga: TITIK Banjir Dipetakan di Denpasar, Dinas PUPR Kerahkan Pasukan Biru, Simak Beritanya!

Baca juga: Sehari 3 Pohon Tumbang di Denpasar, Hujan dan Angin Kencang Jadi Penyebab, Lalu Lintas Tersendat!

Dengan pendampingan oleh kakaknya, PM dideportasi pada Minggu (8/12) kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moscow, Rusia. Petugas Rudenim Denpasar turut melaksanakan pengawalan ketat hingga PM  meninggalkan wilayah RI. 

Sebelumnya PM wanita kelahiran tahun 1997, adalah pemegang paspor Rusia yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 18 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Saat itu PM menggunakan Visa on Arrival untuk berwisata di Bali dan menginap di daerah Kedewatan, Ubud, Gianyar. Namun sejak 1 Juni 2024 yang bersangkutan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli selama 27 hari. 

Setelah sebelumnya pemilik villa menginformasikan bahwa PM sering keluar villa dan jarang tinggal di villa, hingga pada 31 Mei 2024, PM sempat ditemukan tidak sadarkan diri di daerah sekitar Pura Lungsiakan dan dibawa orang kembali ke villa pada siang harinya. 

Namun kemudian, PM kembali menghilang dan ditemukan tertidur di jalanan di area Campuhan hingga akhirnya oleh masyarakat setempat dikirim ke RSJ Bangli.

Setelah selesai menjalani perawatan dan dianggap membaik pihak RSJ pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar dan dinyatakan sebagai orang terlantar dan menyampaikan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memulangkannya.

PM juga didapati petugas telah overstay selama 41 hari setelah diperiksa dokumen perjalanannya. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved