Berita Buleleng
2 WNA Turki Dideportasi Setelah Ketahuan Jalankan Bisnis Rumah Makan
Keduanya dideportasi setelah ketahuan menyalahgunakan izin tinggal, yakni menjalanlan bisnis rumah makanpoi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki.
Keduanya dideportasi setelah ketahuan menyalahgunakan izin tinggal, yakni menjalanlan bisnis rumah makan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, dua WNA Turki itu terjaring dalam operasi Wira Waspada pada tanggal 17-21 Februari 2025. Dua laki-laki Turki itu berinisial MT (39) dan FY (31).
Baca juga: BENTURAN KERAS! Kecelakaan di Buleleng, Luh Surning Terkapar dengan 2 Luka Robek di Kepala
Kata Hendra, kedua WNA itu diamankan setelah kedapatan menjalankan bisnis rumah makan di wilayah Jembrana.
Sayangnya bisnis itu dijalankan tidak sesuai aturannya. Ini karena MT dan FY hanya menggunakan izin tinggal kunjungan.
"Perbuatan keduanya terindikasi menyalahi aturan. Alhasil keduanya diamankan pada 20 Februari 2025," ucapnya dikonfirmasi Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: VIDEO Ratusan Warga Sudaji di Buleleng Bali Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kepala Desa Mundur!
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Hendra, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. FY masuk terlebih dahulu pada bulan November 2024, disusul oleh MT pada bulan Januari 2025.
"Dalam pengelolaan rumah makan tersebut, MT berperan sebagai juru masak sedangkan FY menjalankan operasional pemesanan makanan," jelasnya.
Perbuatan MT dan FY melanggar aturan keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Sebagaimana diatur pada Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas perbuatannya, kedua WNA itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Pendeportasian terhadap keduanya didampingi oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2025.
"Kami senantiasa melakukan patroli pengawasan dan juga berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait. Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya. (mer)
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
2 Laka Maut di Buleleng Bali, Pasutri Oleng Saat Nyalip dan Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Partai Buruh Sampaikan Enam Tuntutan ke Pemkab Buleleng, Salah Satunya Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.