WNA Berulah di Bali

KOSTER: Ini Cara Tegakkan Kehormatan! Gubernur Dukung Deportasi WNA AS yang Rusak Fasilitas Klinik

Berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi klinik, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
KETERANGAN PERS - Gubernur Bali I Wayan Koster saat memberikan keterangan mengenai kasus bule Amerika mengamuk dan merusak fasilitas di Nusa Medika Klinik Pratama, Senin (14/4). 

TRIBUN-BALI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Bali angkat bicara terkait peristiwa viral seorang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MM, laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat mengamuk dan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (12/4) dini hari Wita.

Berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi klinik, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan taksi online. 

Salah satu dari mereka (pelaku) dalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa dilakukan tindakan medis karena kondisinya belum memungkinkan.

Setelah pelaku tersadar, temannya datang menghampiri dan berusaha menenangkannya. Namun, pelaku justru bereaksi dengan marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan. 

Baca juga: OPTIMISTIS Finish 4 Besar! Bali United 6 Laga Terakhir Tanpa Kemenangan,Teco Siap Evaluasi Cara Main

Baca juga: GURU Khawatir Terhadap Hukuman & Stigma Sosial, Salah Satu Penyebab Disleksia Anak SMP di Buleleng

Upaya temannya untuk menenangkan tidak berhasil, dan pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi.

Pihak keamanan klinik kemudian menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk membantu proses penanganan. Setelah aparat tiba di lokasi, pelaku dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya. 

Selanjutnya, pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan alasan ia mengamuk dan melakukan tindakan merusak adalah karena setelah tersadar ia terkejut dan panik melihat banyak orang yang tidak dikenalnya. 

Saat ini, permasalahan telah diselesaikan secara damai antara pihak pelaku dan pihak klinik Nusa Medika. Kemudian, Polresta Denpasar melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

“Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri konferensi pers yang diadakan di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menjelaskan pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum,” tegas Parlindungan. 

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster menyesalkan tindakan pelaku MM yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan.

Menurut Koster, tindakan semacam ini tidak bisa di toleransi, pihaknya menegaskan tidak ada toleransi bagi WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di wilayah Bali.

“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara namun setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat serta kearifan lokal. Maka tidak ada ampun dan yang begini harus di tindak tegas. Tindakan ini cara kita untuk menegakkan kehormatan bangsa dan negara kita di mata dunia,” tegas Gubernur Koster.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved