Berita Buleleng

Tunggu Istri Jadi Alasan WNA Turki Overstay Selama 40 Hari

AK dideportasi pada Jumat (28/2/2025). Pria 26 tahun itu sebelumnya sudah sempat melakukan perpanjangan izin tinggal sekali

Istimewa
DEPORTASI - Petugas imigrasi Singaraja saat melakukan deportasi terhadap WNA Turki berinisial AK. WNA berusia 26 tahun itu dideportasi karena overstay selama 40 hari. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial AK, dideportasi pihak Imigrasi Singaraja. Deportasi dilakukan karena telah melebihi masa izin tinggal alias overstay.

Diketahui, AK dideportasi pada Jumat (28/2/2025). Pria 26 tahun itu sebelumnya sudah sempat melakukan perpanjangan izin tinggal sekali. Namun hingga berakhirnya masa izin tinggal, ia tetap enggan kembali ke negaranya. 

Baca juga: GEMPAR! Jenazah Tanpa Busana di Jimbaran Bali, Mencekam Ada Sosok yang Tiba-tiba Hilang

Ini karena AK menunggu sang istri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), untuk ikut dengannya ke Turki. AK diduga khawatir istrinya tidak menyusul jika dia pulang lebih dulu. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, mencuatnya persoalan ini berawal saat AK bersama istrinya datang ke kantor imigrasi Singaraja pada Kamis (27/2/2025). Kedatangannya untuk menyampaikan jika visa yang dimilikinya sudah kadaluarsa. 

Baca juga: KETUT RIAN Tewas Ulah Pati di Buleleng, Arya Wedakarna Minta Ibu Mantan Pacar Korban Diperiksa

"Petugas selanjutnya mengarahkan keduanya ke seksi penindakan untuk pemeriksaan. Hasilnya diketahui jika AK masuk ke Indonesia pada pada 20 November 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Selama di Indonesia, AK dan istrinya tinggal di wilayah Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem," jelasnya dikonfirmasi Selasa (4/3/2025). 


Lebih lanjut disampaikan, pada bulan Desember 2024 sejatinya AK sudah mendatangi kantor Imigrasi Singaraja. Kedatangannya untuk melakukan perpanjangan izin tinggal. "Petugas sudah menginformasikan kepada istri AK, jika masa tinggal diperpanjang sampai 18 Januari 2025. Hanya saja perpanjangan ini yang terakhir kali," sebutnya. 


Namun hingga berakhirnya masa perpanjangan, AK tetap bergeming. Ia beralasan menunggu sang istri untuk pulang bersama ke Turki. "Yang bersangkutan berdalih tidak berani pergi sendiri, dan tidak mengerti bahasa Inggris maupun Indonesia," imbuh dia. 


Kini, AK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab ia telah overstay selama 40 hari dan tidak mampu membayar biaya beban.


"Yang bersangkutan selanjutnya dideportasi pada Jumat (28/2/2025). Deportasi dan penangkalan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian. Kami tidak mentolerir WNA yang melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved