Berita Bali
DEPORTASI WNA Spanyol Usai Overstay 3 Tahun! Selama Ini Tinggal Berpindah di Bali
Kali ini, seorang pria warga negara Spanyol berinisial FBC (55) dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari tiga
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) dari Bali.
Kali ini, seorang pria warga negara Spanyol berinisial FBC (55) dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari tiga tahun sehingga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan FBC pertama kali memasuki Indonesia pada Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Saat itu, ia datang menggunakan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) yang berlaku hingga 2 Mei 2021.
Namun, hingga Desember 2024, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa memperbarui izin tinggal, yang menyebabkan dirinya mengalami overstay selama 1.316 hari,” ujar Gede Dudy, Sabtu (21/12).
Baca juga: 123 Titik SPKLU Siap Digunakan, PLN Sebut Tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali
Baca juga: Lilik Bikin 15 Ribu Terompet, Penuhi Permintaan Pasar Sambut Tahun Baru 2025

Selama berada di Indonesia, FBC mengaku tinggal berpindah-pindah tempat di beberapa wilayah Bali, seperti di Lombok, Saba, Gianyar, Canggu, Munggu, Ubud, dan Pemuteran. Ia menghabiskan sebagian besar waktunya bekerja sebagai jurnalis dan penulis media daring untuk publikasi di Spanyol.
Selain itu, ia juga berencana untuk membangun bisnis di Bali, meski usaha tersebut tidak terwujud hingga saat ini. Namun, FBC diketahui tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan, dengan alasan ia tidak ingat keberadaan paspornya.
“Ia menjelaskan bahwa paspornya kemungkinan tidak dikembalikan setelah perpanjangan izin tinggal yang dilakukan melalui seorang agen,” imbuhnya.
Dalam keterangan yang diberikan selama pemeriksaan, FBC mengakui bahwa ia mengetahui izin tinggalnya sudah habis, tetapi tidak berusaha untuk memperpanjangnya karena alasan masalah finansial. Dudy Duwita menyampaikan bahwa FBC diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ke Rudenim Denpasar pada (10/12) untuk proses pendeportasian lebih lanjut.
“Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia," tegasnya.
Setelah didetensi selama 10 hari dan seluruh biaya tiket penerbangan disediakan oleh salah seorang temannya yang juga seorang WNA di Bali, pada Jumat (20/12), FBC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian. Seluruh WNA di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku," demikian kata Pramella. (zae)
KOSTER: 3 Perda Jadi Prioritas, Pemprov Kebut 3 Perda dan Tunggu Kajian Unud |
![]() |
---|
POLEMIK MDA, Koster Sebut Ada Pihak Ingin Adu Domba MDA dengan Desa Adat |
![]() |
---|
Prajurit TNI Kodam IX/Udayana Ditempatkan di Kejaksaan Tinggi di Bali Nusra! |
![]() |
---|
Prajurit TNI Kodam IX/Udayana Ditempatkan di Kejaksaan Tinggi di Bali Nusra, Ini Maksudnya |
![]() |
---|
KLARIFIKASI! Tegaskan Tak Larang Indomaret, Koster: Bukan Larang 100 Persen, Tapi Dikendalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.