Berita Bali

DEPORTASI WNA Spanyol Usai Overstay 3 Tahun! Selama Ini Tinggal Berpindah di Bali

Kali ini, seorang pria warga negara Spanyol berinisial FBC (55) dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari tiga

Pixabay
ILUSTRASI - Kali ini, seorang pria warga negara Spanyol berinisial FBC (55) dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari tiga tahun sehingga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

TRIBUN-BALI.COM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) dari Bali.

Kali ini, seorang pria warga negara Spanyol berinisial FBC (55) dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari tiga tahun sehingga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan FBC pertama kali memasuki Indonesia pada Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Saat itu, ia datang menggunakan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) yang berlaku hingga 2 Mei 2021. 

Namun, hingga Desember 2024, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa memperbarui izin tinggal, yang menyebabkan dirinya mengalami overstay selama 1.316 hari,” ujar Gede Dudy, Sabtu (21/12).

Baca juga: 123 Titik SPKLU Siap Digunakan, PLN Sebut Tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali

Baca juga: Lilik Bikin 15 Ribu Terompet, Penuhi Permintaan Pasar Sambut Tahun Baru 2025 

DIKAWAL PETUGAS – Dengan dikawal petugas Imigrasi, WNA asal Spanyol berinisial FBC dideportasi dari Bali menuju ke Spanyol di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Jumat (20/12).
DIKAWAL PETUGAS – Dengan dikawal petugas Imigrasi, WNA asal Spanyol berinisial FBC dideportasi dari Bali menuju ke Spanyol di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Jumat (20/12). (istimewa)


Selama berada di Indonesia, FBC mengaku tinggal berpindah-pindah tempat di beberapa wilayah Bali, seperti di Lombok, Saba, Gianyar, Canggu, Munggu, Ubud, dan Pemuteran. Ia menghabiskan sebagian besar waktunya bekerja sebagai jurnalis dan penulis media daring untuk publikasi di Spanyol

Selain itu, ia juga berencana untuk membangun bisnis di Bali, meski usaha tersebut tidak terwujud hingga saat ini. Namun, FBC diketahui tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan, dengan alasan ia tidak ingat keberadaan paspornya. 

“Ia menjelaskan bahwa paspornya kemungkinan tidak dikembalikan setelah perpanjangan izin tinggal yang dilakukan melalui seorang agen,” imbuhnya.

Dalam keterangan yang diberikan selama pemeriksaan, FBC mengakui bahwa ia mengetahui izin tinggalnya sudah habis, tetapi tidak berusaha untuk memperpanjangnya karena alasan masalah finansial. Dudy Duwita menyampaikan bahwa FBC diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ke Rudenim Denpasar pada (10/12) untuk proses pendeportasian lebih lanjut. 

“Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia," tegasnya.

Setelah didetensi selama 10 hari dan seluruh biaya tiket penerbangan disediakan oleh salah seorang temannya yang juga seorang WNA di Bali, pada Jumat (20/12), FBC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian. Seluruh WNA di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku," demikian kata Pramella. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved