Seputar Bali
Langkah Tegas Imigrasi Tutup Potensi “Bule Nakal” di Bali, Berhasil Deportasi 48 WNA Bermasalah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA)
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA).
Ditjen Imigrasi menjalankan operasi Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.
Bahkan, dengan operasi ini, pihak ditjen Imigrasi berhasil mendeportasi 48 orang WNA.
Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 21 Februari 2025.
Baca juga: JOKOWI Tanggapai Larangan Megawati Kepala Daerah Ikuti Retreat, Ini Kata Pengamat Politik Warmadewa
Operasi ini dilakukan dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.
Di wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi.
Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024 lalu.
Pada Operasi Wira Waspada tahap pertama bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya.
Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.
Baca juga: BUPATI BADUNG & WAKIL Resmi Dilantik, Semua Janji Kampanye Akan Direalisasikan & Follow Up
Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah.
Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif.
Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, puluhan WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.