Berita Buleleng

NEKAT Ajak Gadis 14 Tahun Hubungan Badan, Polisi Limpahkan Kasus Mahasiswa Semester 7 ke Kejari

Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas perkara, kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, untuk dilakukan penelitian.

DWI/TRIBUN BALI
ILUSTRASI - Proses penyidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang melibatkan mahasiswa Undiksha semester 7, kini telah rampung. Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas perkara, kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, untuk dilakukan penelitian. 

TRIBUN-BALI.COM - Proses penyidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang melibatkan mahasiswa Undiksha semester 7, kini telah rampung.

Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas perkara, kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, untuk dilakukan penelitian.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penganangan perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah rampung.

Berkas perkara saat ini juga telah dilimpahkan ke Kejari Buleleng. "Pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan pada 2 Februari 2025 lalu," ucapnya Jumat (21/2/2025). 

Baca juga: Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada, Imigrasi Bali Amankan Ratusan WNA

Baca juga: TITAH Megawati Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Agenda Presiden Prabowo, Koster & Mahayastra Ikuti

Beri keterangan - Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dimintai keterangan perkara persetubuhan anak dibawah umur, Jumat (21/2/2025). Kasi Humas menyebut penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan penyerahan berkas tahap 1.
Beri keterangan - Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dimintai keterangan perkara persetubuhan anak dibawah umur, Jumat (21/2/2025). Kasi Humas menyebut penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan penyerahan berkas tahap 1. (Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury)

Lanjut AKP Diatmika, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap pelimpahan berkas tahap pertama.

Apabila berkas dinyatakan sudah lengkap, pihak kepolisian akan segera bersiap untuk pelimpahan tahap kedua. Yakni tersangka dan barang bukti. 

"Tersangka sudah ditahan di Polres Buleleng sejak 5 Januari 2025 hingga saat ini. Sedangkan korban saat ini dalam pendampingan orang tuanya," ujarnya.  

Sebelumnya, mahasiswa semester 7 salah satu universitas di Buleleng berinisial AS, dilaporkan orang tua pacarnya berinisial KD pada Desember 2024 lalu.

Laporan ini karena AS, diketahui telah melakukan persetubuhan dengan KD yang masih berusia 14 tahun. 

Berdasarkan pengakuan KD kepada orang tuanya, ia disetubuhi dua kali oleh pemuda asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu. Kejadian awal pada tanggal 16 November 2024, dan kejadian kedua tanggal 28 November 2024. 

Pasca laporan tersebut sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara selama 9 tahun. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved