Berita Buleleng
NEKAT Ajak Gadis 14 Tahun Hubungan Badan, Polisi Limpahkan Kasus Mahasiswa Semester 7 ke Kejari
Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas perkara, kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, untuk dilakukan penelitian.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Proses penyidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang melibatkan mahasiswa Undiksha semester 7, kini telah rampung.
Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas perkara, kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, untuk dilakukan penelitian.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penganangan perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah rampung.
Berkas perkara saat ini juga telah dilimpahkan ke Kejari Buleleng. "Pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan pada 2 Februari 2025 lalu," ucapnya Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada, Imigrasi Bali Amankan Ratusan WNA
Baca juga: TITAH Megawati Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Agenda Presiden Prabowo, Koster & Mahayastra Ikuti

Lanjut AKP Diatmika, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap pelimpahan berkas tahap pertama.
Apabila berkas dinyatakan sudah lengkap, pihak kepolisian akan segera bersiap untuk pelimpahan tahap kedua. Yakni tersangka dan barang bukti.
"Tersangka sudah ditahan di Polres Buleleng sejak 5 Januari 2025 hingga saat ini. Sedangkan korban saat ini dalam pendampingan orang tuanya," ujarnya.
Sebelumnya, mahasiswa semester 7 salah satu universitas di Buleleng berinisial AS, dilaporkan orang tua pacarnya berinisial KD pada Desember 2024 lalu.
Laporan ini karena AS, diketahui telah melakukan persetubuhan dengan KD yang masih berusia 14 tahun.
Berdasarkan pengakuan KD kepada orang tuanya, ia disetubuhi dua kali oleh pemuda asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu. Kejadian awal pada tanggal 16 November 2024, dan kejadian kedua tanggal 28 November 2024.
Pasca laporan tersebut sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara selama 9 tahun. (mer)
Rumah Suardika dan Widia Ludes Terbakar, Gara-gara TV Meledak Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Sutjidra Sayangkan Masih Banyak Perusahaan Belum Sisihkan Pendapatan Untuk CSR |
![]() |
---|
SOSOK Komang Triska, Jadi Perjalanan Terakhir di Tigawasa Buleleng, Maut Kecelakaan Siswi SMA |
![]() |
---|
Polisi Tangani Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Buleleng 45, Kerugian Bernilai Rp 2,8 M |
![]() |
---|
GKS Diduga Maling Uang Kas BPR, Polisi Tingkatkan ke Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.