Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Iming-iming Akan Dinikahi, Tersangka Ajak Remaja 12 Tahun di Buleleng ke Rumah Saat Sepi

Bunga (bukan nama sebenarnya) bocah berusia 12 tahun terpedaya oleh janji manis pemuda asal Sudaji.

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Pelaku - GRM yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dengan janji manis akan menikahi jika hamil, pemuda 19 tahun ini nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 12 tahun. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Bunga (bukan nama sebenarnya) bocah berusia 12 tahun terpedaya oleh janji manis pemuda asal Sudaji.

GRM (19), pemuda asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kisah keduanya bermula dari perkenalan singkat lewat aplikasi WhatsApp dua bulan lalu.

Baca juga: AI Tewas di Rutan Polresta Denpasar, Baru Sehari Ditahan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Dari sapaan ringan, keduanya mulai akrab, berbagi cerita, hingga menjalin hubungan asmara ala remaja.

Namun, hubungan yang berawal dari dunia maya itu berujung pada perbuatan di luar batas.

“Pada Sabtu dini hari (20/9/2025), tersangka mengajak korban ke rumahnya yang saat itu sedang sepi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

GRM membujuk korban dengan kata-kata manis dan janji tanggung jawab.

Baca juga: GRM Melecehkan Anak Di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Bui Di Buleleng Bali, Iming-Imingi Janji Manis

"Tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggungjawab menikahi kamu," ungkap AKP Widura.

Rayuan itu membuat Bunga luluh. Ia yang masih polos dan baru mengenal arti cinta, tak menyadari risiko besar di balik janji itu.

Aksi persetubuhan pun terjadi malam itu.

Beberapa hari kemudian, perubahan sikap Bunga membuat orang tuanya curiga.

Setelah didesak, terungkaplah bahwa putri kecil mereka telah disetubuhi oleh GRM.

Baca juga: TOK! Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencabulan

“Orang tua korban awalnya tidak tahu kalau anaknya pacaran. Mereka baru tahu setelah menelusuri percakapan di ponsel,” kata AKP Widura.

Tak terima dengan kejadian itu, orang tua Bunga melapor ke Polres Buleleng.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban.

GRM, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, kini ditahan sejak 4 November 2025.

Ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)

 

 

Berita lainnya di Pencabulan Anak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved