Pelecehan Anda Di Bawah Umur
GRM Melecehkan Anak Di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Bui Di Buleleng Bali, Iming-Imingi Janji Manis
Pelecehan Gadis 12 Tahun Dengan Janji Manis, GRM Terancam 15 Tahun Bui Di Buleleng Bali
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pemuda 19 tahun berinisial GRM, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ini akibat pemuda asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali tersebut melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korbannya diketahui bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 12 tahun.
Diketahui jika GRM dengan Bunga menjalin hubungan asmara alias pacaran sejak dua bulan lalu, setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Viral Kasus Dugaan Pelecehan Diacuhkan Polisi, Polda Bali Nyatakan Atensi, Kasus Sudah Ditangani
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, aksi persetubuhan ini dilakukan pada Sabtu 20 September 2025 dini hari di rumahnya, yang saat itu dalam keadaan sepi.
Mulanya, GRM mengirim pesan pada Bunga untuk bertemu. Pesan itu disampaikan pada Jumat 19 September 2025.
"Tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Widura, GRM sempat mengatakan rayuan maut.
Ia mengatakan siap bertanggungjawab apabila Bunga hamil. Sehingga Bunga mau melakukan persetubuhan.
"Tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggungjawab menikahi kamu," ungkap AKP Widura.
Aksi persetubuhan itu dilakukan sekali. Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Jumat 19 September 2025 sore, di mana saat itu Bunga meminta izin pada kedua orang tuanya untuk mengerjakan tugas kelompok.
"Izin itu disampaikan melalui chat, karena kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah," jelasnya.
Hingga beberapa hari kemudian, orang tua Bunga mendapati gelagat anaknya yang berbeda.
Setelah ditelusuri, kedua orang tua Bunga baru tahu jika anaknya melakukan persetubuhan dengan pemuda 19 tahun tersebut.
"Sebelumnya orang tua korban tidak tahu, jika anaknya berpacaran dengan tersangka. Antara tersangka dengan korban pun baru pertama kali bertemu saat itu," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/GRM-Melecehkan-Anak-Di-Bawah-Umur-Terancam-15-Tahun-Bui-Di-Buleleng-Bali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.