Berita Bali
Residivis Pelecehan dan Perampokan Sadis Didor Polisi di Bali, Incar Korban Secara Random
Pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan di beberapa tempat di Wilayah Hukum Kuta Selatan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil melumpuhkan seorang residivis asal Kupang yang melakukan banyak kejahatan dari pencurian dengan kekerasan hingga pelecehan seksual dengan korban berjumlah 4 orang.
Tersangka bernama Viktorius Ariano Pukul (25) asal Nefonaek, Kota Lama ini diberi tindakan tegas terukur alias didor petugas di kawasan Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, karena memberikan perlawanan saat akan ditangkap, pada Sabtu 17 Mei 2025 malam, pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan, modus pelaku berpura-pura menjadi ojek kemudian menyasar korbannya secara random di jalanan dari Warga Negara Asing (WNA) hingga warga lokal.
"Hasil kejahatan tersangka pakai untuk judi online, tersangka memaksa korbannya dipaksa untuk memberitahu pin dan password M-Banking korban, kami cek untuk deposito salah satu situs judi online, lalu HP dibuang tidak jauh dari tempat tinggal korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar dalam rilis di Mapolresta Denpasar, Senin 19 Mei 2025.
Baca juga: Oknum Mahasiswa FEB Unud Lakukan Pelecehan Berbasis AI, Foto Teman Diedit Jadi Konten Dewasa
Aksi pencurian disertai kekerasan dan pelecehan itu terjadi pada Senin 13 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 Wita, di Jalan Kampus UNUD Gang Pondok Mekar Jimbaran tepatnya di atas Fakultas Pertanian terhadap korban perempuan berinisial GP (20) asal Surabaya.
"Korban pada saat itu sedang menunggu bus tujuan mau ke Serangan, pada saat menunggu bus datang tersangka menggunakan sepeda motor matic menawari ojek namun oleh korban menolak mengingat lagi menunggu bus," jelasnya.
Kemudian pelaku memarkir sepeda motor di depan gang lanjut menghampiri korban dan mengeluarkan pisau ditodongkan ke leher korban.
"Lanjut korban di tarik kesemak-semak kemudian baju korban di robek dipakai menutup bibir korban, telanjang dada, payudara dan alat kelamin korban dipegang, pelaku menutup wajah korban dengan celana yang diambil di tas korban," bebernya.
"Pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban dan memukul korban ke arah bibir dan muka berkali-kali," imbuh Kompol Laorens.
Pelaku menggunakan helm hijau, memakai penutup wajah dengan logat Timur, kemudian pelaku kabur membawa dompet yang berisi KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM Bank Mandiri dan handphone merk samsung A52.
Selanjutnya team melakukan interogasi mendalam dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi serupa di 3 TKP lainnya.
Pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan di beberapa tempat di Wilayah Hukum Kuta Selatan antara lain pada 11 Februari 2025.
Sekitar pukul 04.50 Wita di sebuah hotel di Kawasan Bali Pecatu Graha, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Dengan korban perempuan berinisal FF modusnya merampas HP dan tas korban serta menganiaya korban.
Kemudian, pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dengan korban berinisial VBA, modus menganiaya korban dan mencoba merampas HP korban tetapi gagal.
Selanjutnya Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Pantai Balangan, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.