Ormas di Bali
Madas Nusantara Diprotes, Kesbangpol Bali Cabut Surat Tanda Lapor Ormas
Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mencabut Surat Tanda Lapor Ormas
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mencabut Surat Tanda Lapor Ormas (STLO) bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli Nusantara (Madas) di Bali.
Keputusan tegas ini diambil usai gelombang protes dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat yang mencuat di media sosial.
Kepala Badan Kesbangpol Bali, Gede Suralaga, menyatakan bahwa keputusan pencabutan ini merupakan hasil rekomendasi resmi dari rapat bersama Tim Terpadu Pengawasan Ormas dan Kesbangpol Kota Denpasar yang digelar pada Senin 8 Juni 2026.
Baca juga: Sowan ke Puri Agung Jrokuta, Kapolresta Denpasar Bahas Isu WNA Nakal hingga Tertibkan Ormas
"Kami cabut STLO, merespons tuntutan masyarakat di media sosial nih, ada beberapa elemen masyarakat yang menghendaki keberadaan Madas Nusantara tidak ada di Bali," ujar Gede Suralaga saat ditemui di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali.
Menanggapi desakan masyarakat yang menuntut pembubaran total ormas tersebut, Suralaga mengklarifikasi bahwa pemerintah daerah tidak memiliki legalitas hukum untuk membubarkan ormas yang berskala nasional.
Kewenangan pemerintah daerah murni berada pada ranah administrasi wilayah.
"Kalau tuntutan mereka sih membubarkan, tapi kami tidak punya kapasitas untuk membubarkan. Saya sudah jelaskan tadi proses pembubaran, siapa yang membubarkan, itu yang membubarkan," jelasnya.
Baca juga: Suralaga Bangga Punya Banyak Mitra, Pisah Sambut, Kesbangpol Bali Kumpulkan Puluhan Ormas Binaan
Ia menambahkan, setiap ormas yang telah memiliki badan hukum atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah pusat wajib melaporkan keberadaannya saat beraktivitas di daerah.
"Ini karena setiap ormas yang sudah berbadan hukum, yang ber-SKT, di daerah jika melaporkan dirinya ke pemerintah daerah, nah makanya karena kewenangan kami mengeluarkan STLO, sebagai untuk mencatatkan dirinya di daerah, kami hanya kewenangannya sebatas mencabut STLO itu," tegas Suralaga.
Suralaga juga meluruskan persepsi keliru di masyarakat mengenai fungsi STLO.
Ia menekankan bahwa Kesbangpol tidak pernah menerbitkan izin operasional ormas, melainkan hanya melakukan pencatatan demi mempermudah fungsi kontrol dan pembinaan di lapangan.
"Bukan kewenangan bahwa kesbangpol memberikan izin, jadi kami mencatat, izinnya cuma di pusat. Karena madas ini kan sebuah organisasi sifatnya nasional, jadi kan ada di Bali, jadi mungkin saja mereka membentuk di awal itu kan memerlukan ormas," tuturnya.
Lebih lanjut, ia memperkirakan keberadaan Madas di Bali awalnya dibentuk untuk memenuhi syarat pemenuhan struktur kepengurusan di tingkat daerah demi legalitas di pusat.
"Nasional kan harus ada berapa persen dari provinsi ya, mungkin di cikal bakal, di Jakarta, atau di Madura untuk mengembangkan ormasnya saya tidak tahu," terangnya.
Pasca-pencabutan ini, Kesbangpol Bali mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memperketat pengawasan bersama di lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kesbangpol-resmi-mencabut-Surat-Tanda-Lapor-Ormas1.jpg)