Berita Klungkung

Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kocong dan Putu ER Terancam 15 Tahun

Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pemerkosaan, dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.

Istimewa
PELAKU - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Klungkung, Senin 9 Juni 2025. Kocong dan Putu Er terancam 15 tahun penjara. 

Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kocong dan Putu ER Terancam 15 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pemerkosaan, dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.

Pelaku merupakan dua pria yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26). Sementara korban merupakan anak berinisial NKB (13) asal Kecamatan Banjarangkan.

Baca juga: Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur di Klungkung Disetubuhi Dua Pria, Kenal Pelaku dari Medsos

NKB merupakan siswa yang masih duduk di sekolah dasar.

Kejadian ini bermula, saat NKB bertengkar dengan orangtuanya, Sabtu (31/5/2025) lalu. Pada Minggu (1/6/2025), NKB kabur dari rumah.

"Korban (NKB) saat kabur dari rumah sempat menghubungi teman-temannya. Lalu ia dijemput oleh seorang temannya," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (9/6/2025).

Baca juga: VIDEO Mobil Xenia Hangus, Diduga Dibakar di Nusa Penida Klungkung Bali, Parkir di Tanah Orang Lain

Korban dan teman-temannya sempat pergi ke jembatan merah di Eks Galian C.

Di antara teman-temannya itu, ada pelaku, I Wayan AJ.

Sebelumnya mereka berkenalan di sosmed.

Setelah ke jembatan merah, pelaku I Wayan AJ lalu mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.

Baca juga: Di Bawah Umur, Disnaker Bali Cek Pekerja yang Tangannya Tergilas Mesin Pencacah Sampah di Klungkung

 "Korban lalu dirayu dan dipaksa untuk berhubungan badan," jelas Agus Widiono.

Setelah menyetubuhi korban, I Wayan AJ justru mengenalkan korban dengan temannya berinisial Putu ER. 

Putu ER lalu mengajak korban ke rumahnya. Setelah terkena bujuk rayu dan dipaksa, Putu ER juga ikut menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

"Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku (Putu ER)," ungkap Agus Widiono.

Baca juga: Oknum Driver Ojol di Denpasar Bali Cabuli Anak Di Bawah Umur, Korban Alami Trauma

Korban lalu menghubungi temannya melalui massager FB, mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved