Berita Klungkung
Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kocong dan Putu ER Terancam 15 Tahun
Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pemerkosaan, dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
PELAKU - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Klungkung, Senin 9 Juni 2025. Kocong dan Putu Er terancam 15 tahun penjara.
Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya.
Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dua pria.
Saat itu orangtua korban langsung melapor ke Polres Klungkung.
Baca juga: Polres Buleleng Bali Dalami Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Terlibat Jasa Teman Kencan Berbayar
"Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan," tegas Agus Widiono.
Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamanpidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Berita lainnya di Polres Klungkung
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.