Berita Buleleng
Polres Buleleng Bali Dalami Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Terlibat Jasa 'Teman Kencan Berbayar'
Di rumah kos tersebut KA disetubuhi dan diberikan imbalan senilai Rp 250 ribu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng saat ini tengah mendalami kasus persetubuhan. Mirisnya kasus ini melibatkan anak berusia 15 tahun berinisial KA.
Mencuatnya kasus ini berawal dari laporan orang tua KA ke Polres Buleleng, setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KA terlibat dalam jasa 'teman kencan berbayar' melalui aplikasi michat.
KA pada saat itu diantar oleh dua rekannya yang masing-masing berinisial GA dan AD.
Baca juga: Residivis Pelecehan dan Perampokan Sadis Didor Polisi di Bali, Incar Korban Secara Random
Ia diantar kepada pemesan jasa, ke sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Buleleng, Bali.
Di rumah kos tersebut KA disetubuhi dan diberikan imbalan senilai Rp 250 ribu.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan persetubuhan anak di bawah umur. Laporan ini dilayangkan pada Mei 2025.
"Peristiwanya terjadi pada bulan April 2025. Dalam laporannya ini, kejadian berawal dari suatu pemesanan layanan jasa lewat aplikasi michat," ujarnya, Rabu 21 Mei 2025.
Diatmika mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. Sedangkan terlapornya masih dalam lidik.
"Mengenai apakah yang bersangkutan dijual oleh orang lain atau menawarkan diri, secara teknis hal ini masih dalam penyelidikan," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.