Berita Denpasar
Oknum Driver Ojol di Denpasar Bali Cabuli Anak Di Bawah Umur, Korban Alami Trauma
AKP Sukadi menyampaikan bahwa akibat kejadian pencabulan tersebut, korban mengalami trauma.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang oknum driver ojek online di Bali melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gunung Slamet, Tegal Kertha, Denpasar, Bali, Senin 19 Mei 2025.
Dan korban langsung melapor sehari setelah kejadian.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, korban berinisial K (11) saat itu sedang berjalan kaki dari tempat bimbingan belajar hendak pulang ke rumah.
Baca juga: VIDEO Viral Keributan di Proyek Pantai Cemongkak Pecatu Badung Bali, Diduga Libatkan Oknum Pendatang
Kemudian tiba-tiba datang pelaku FO (34) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengendarai sepeda motor dengan memakai jaket ojek online, lalu memaksa korban untuk naik ke sepeda motor.
"Dalam perjalanan pelaku memasukkan tangan kanan ke alat kelamin anak korban sebanyak 2 kali dan setelah itu terlapor membawa anak korban ke Jalan Gunung Cemara IV Denpasar," kata AKP Sukadi, Minggu 25 Mei 2025.
Berdasarkan dari rekaman CCTV, terekam terduga terlapor dengan mengendarai sepeda motor dengan nomor polis DK 3007 IT serta terduga terlapor memakai jaket dan helm ojek online.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku, yang kemudian berhasil ditangkap saat sedang mengambil orderan, di seputaran Jalan Pulau Tarakan dan pelaku digiring ke Polresta Denpasar.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pakaian korban, jaket ojek online, baju, dan celana milik pelaku, 1 buah handphone pelaku, 1 buah helm ojek online, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MZ warna merah yang digunakan pelaku untuk membonceng korban," jelasnya.
AKP Sukadi menyampaikan bahwa akibat kejadian pencabulan tersebut, korban mengalami trauma.
Sedangkan motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban karena nafsu kepada korban.
"Pasal yang disangkakan pasal 82 jo 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.