Korupsi di Bali

KORUPSI Pengelolaan Dana, Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada I Wayan Siarsana. 

Istimewa
VONIS - Mantan Kepala Sekolah nonaktif SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana divonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Sekolah nonaktif SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Sekolah nonaktif SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana. 

Dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, Kamis (6/11) terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Komite SMKN 1 Klungkung periode 2020–2022.

Selain pidana badan, Siarsana juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 870.535.771,88.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

Baca juga: 300 ASN Pemprov Bali Ikuti Sosialisasi KPK, Koster: Yang Korupsi Akan Ditangkap Tidak Pandang Bulu 

 Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama satu tahun akan dijatuhkan.

Dari total kerugian negara, Rp 263.705.645,00 di antaranya telah berhasil disita dan akan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Majelis Hakim juga menegaskan, dana hasil pengembalian kerugian negara akan dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Klungkung untuk digunakan kembali dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menyebut putusan tersebut menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga pendidikan agar tidak menyalahgunakan dana publik.

“Dana komite adalah amanah dari para orang tua dan masyarakat. Harus digunakan secara transparan untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. 

Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran mengatakan, terkait dengan vonis tersebur, pihaknya selaku penuntut umum mempunyai hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk mempelajari putusan.

Baca juga: DATANGI Kantor Kejaksaan, Warga Sudaji Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi

“Hak yang sama juga dimiliki oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya,” jelas Kekeran. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved