Korupsi di Bali
KORUPSI Pengelolaan Dana, Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada I Wayan Siarsana.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Sekolah nonaktif SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana.
Dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, Kamis (6/11) terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Komite SMKN 1 Klungkung periode 2020–2022.
Selain pidana badan, Siarsana juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 870.535.771,88.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.
Baca juga: 300 ASN Pemprov Bali Ikuti Sosialisasi KPK, Koster: Yang Korupsi Akan Ditangkap Tidak Pandang Bulu
Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama satu tahun akan dijatuhkan.
Dari total kerugian negara, Rp 263.705.645,00 di antaranya telah berhasil disita dan akan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Majelis Hakim juga menegaskan, dana hasil pengembalian kerugian negara akan dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Klungkung untuk digunakan kembali dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menyebut putusan tersebut menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga pendidikan agar tidak menyalahgunakan dana publik.
“Dana komite adalah amanah dari para orang tua dan masyarakat. Harus digunakan secara transparan untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran mengatakan, terkait dengan vonis tersebur, pihaknya selaku penuntut umum mempunyai hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk mempelajari putusan.
Baca juga: DATANGI Kantor Kejaksaan, Warga Sudaji Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi
“Hak yang sama juga dimiliki oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya,” jelas Kekeran. (mit)
| VONIS Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara! |
|
|---|
| Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp870 Juta |
|
|---|
| DATANGI Kantor Kejaksaan, Warga Sudaji Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi |
|
|---|
| KASUS Korupsi Desa Sudaji, Warga Datangi Kantor Kejaksaan Tanya Kelanjutan, Lanjutkan Proses Hukum! |
|
|---|
| Datangi Kantor Kejaksaaan Buleleng, Masyarakat Sudaji Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi Perbekel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.