Berita Bali
300 ASN Pemprov Bali Ikuti Sosialisasi KPK, Koster: Yang Korupsi Akan Ditangkap Tidak Pandang Bulu
300 ASN Pemprov Bali Ikuti Sosialisasi KPK, Koster: Yang Korupsi Akan Ditangkap Tidak Pandang Bulu
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Sebanyak 300 aparatur sipil negara (ASN) eselon 2 dan 3 ikuti Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi dan Gratifikasi bagi ASN Pemerintah Provinsi Bali dan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada, Selasa 4 November 2025.
Pada sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali memiliki target di Tahun 2026 agar mencapai 700 penyuluh anti korupsi.
“Punya 700 penyuluh anti korupsi dan gerak semua secara masif tentu saja butuh panduan kalau ada panduan dari KPK akan lebih bagus untuk menjalankan tugas secara teknis, kalau ini digaungkan dengan berbagai cara di Bali dengan pendekatan seni, desa adat, komunitas masyarakat secara masif kita lakukan melalui berbagai media wah itu keren,” kata Koster.
Baca juga: Pemprov Jateng Jalin Kerja Sama dengan ChildFund Garap Berbagai Program Tentang Anak
Lebih lanjutnya, Koster meminta kepada Sekda Bali, Dewa Made Indra untuk mempersiapkan Bali menjadi satu pulau yang memiliki integritas bagus dalam budaya antikorupsi. Juga meminta ke Tim KPK agar senantiasa terus memberikan dukungan positif dalam melakukan edukasi budaya antikorupsi secara bersama-sama.
Koster menyakini, memiliki keyakinan penyuluhan antikorupsi yang masif secara menyeluruh kepada seluruh elemen masyarakat Bali akan mempercepat upaya dalam pemberantasan korupsi di berbagai bidang dan sektor kehidupan.
Baca juga: Tak Ingin Banjir Bandang 10 September Terulang, Denpasar Libatkan Ikatan Geologi
Usai sambutan ketika diwawancara Koster menegaskan urgensi sosialisasi ini untuk ASN agar membuat sadar tindakan jangan ada korupsi.
“(Jika ada ASN tertangkap korupsi)Ya ditangkap proses hukum tidak pandang bulu tidak boleh ada aneh-aneh,” pungkasnya. 
Sementara itu, Sugiarto, Kepala Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan Antikorupsi mewakili Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI pada sambutannya mengatakan 700 penyuluh anti korupsi (PAKSI) dapat melalui jalur pendidikan dengan diklat atau jalur pengalaman. Selain itu juga terdapat satu kabupaten di Bali yang belum memiliki PAKSI.
“Nah, nanti dengan arahan beliau ini dan kolaborasi tentunya dengan dukungan Pak Sekda dan Pak Inspektur arahan dari Pak Gubernur ini bisa terpenuhi. Dengan berdayanya PAKSI, kami hadir di sini dalam rangka pendidikan,” ungkap, Sugiarto. 
Dalam rangka pendidikan ibarat tangan ini belum bisa optimal jika belum dilengkapi peran serta masyarakat. Baik masyarakat yang kaya maupun yang miskin, yang pintar maupun yang belum pintar. Oleh karena perlu adanya sinergi, berkolaborasi, berorchestrasi dalam rangka bersama-sama, berkomitmen, dan disosialisasikan ke masyarakat. 
“Ini Pak Sekda, Pak Inspektur sebagai arahan Pak Sekda tadi. Komitmen para pejabat, Pak Gubernur dan jajaran sudah bagus. Namun komitmen ini perlu disalurkan kepada masyarakat,” tutupnya. 
| 21 Siswa SMPN 1 Denpasar Berlaga di Thailand Inventors’ Day, Bawakan Inovasi Berbahan Herbal Robotik | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kuota 1.450, Hanya 600 Mahasiswa Lolos Verifikasi Program 1 Keluarga 1 Sarjana di Bali | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bali, NTB, dan NTT Lakukan Kerjasama Regional di Bidang Pariwisata hingga Perdagangan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Waspada! Bali Bisa Terdampak Secara Tidak Langsung dari Siklon Tropis | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 10 Warisan Budaya Jembrana Bali Ditetapkan WBTB, Termasuk Payas Dirga dan Sarung Loloan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.