Berita Nasional

TOK! Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencabulan

I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.

TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
VONIS AGUS - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5).  Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap korban. 

TRIBUN-BALI.COM  - I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, pada Selasa (27/5). 

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Agus Difabel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara.

Baca juga: JUAL Pertalite Tanpa Izin, IPD Ditangkap Polres Bangli

Baca juga: PMI & PPLN Bakal Difasilitasi Modal Pemerintah, Permodalan Bagi PMI Jembrana Segera Dilaunching

Agus Difabel hadir dalam sidang putusan di PN Mataram dengan mengenakan kemeja ungu, didampingi penasihat hukum dan keluarganya. Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang 5 Mei 2025, yang menuntut Agus Buntung dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Jaksa Ricky Febriandi mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Agus. Ia menilai Agus tidak menyesali perbuatannya, tidak menunjukkan empati terhadap korban, dan memanfaatkan kondisi fisiknya untuk memanipulasi. 

“Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya,” ujar Ricky usai sidang seperti dilansir Tribunnews.com.

Jaksa juga menyebut jumlah korban lebih dari satu orang dan kasus ini telah menimbulkan keresahan serta trauma di masyarakat. “Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban,” ucap Ricky.

Hal yang meringankan hanyalah karena Agus Buntung belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam sidang pembelaan pada 14 Mei 2025, kuasa hukum Agus Buntung, Michael Anshory, meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. 

“Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas,” kata Michael.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang. Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini. “Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP,” kata Michael.

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan. “Pikir-pikir dulu, selama 7 hari pasti kita akan melakukan upaya hukum banding,” kata Michael.

Michael menilai banyak fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang tidak digunakan  majelis hakim, sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus. 

Michael Cs juga menyampaikan alasan mereka untuk memikirkan terlebih dahulu upaya hukum banding. Mereka berkeyakinan bahwa tidak ada saksi yang melihat peristiwa pelecehan yang dilakukan terhadap korban. “Jadi saksi ini berdiri sendiri, bukan berkaitan dengan korban yang melapor,” kata Michael.

Terpisah JPU Dina Kurniawati juga belum memastikan apakah akan melakukan banding, pasalnya vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan mereka. “Nanti kita lihat, nanti saja,” kata Dina ditemui usai persidangan seperti dilansir TribunLombok.com.

Kepala Pengadilan Negeri Mataram Ari Wahyu Irawan juga menyampaikan alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut. “Alasan yang meringankan vonis Agus karena dia masih berusia muda, sehingga diharapkan terdakwa bisa berubah nantinya dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved