Berita Bangli

JUAL Pertalite Tanpa Izin, IPD Ditangkap Polres Bangli

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun membenarkan hal tersebut. Kata dia, kasus ini masih dalam proses pengembangan.

ISTIMEWA
DIAMANKAN - Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun tunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Selasa (27/5). 

TRIBUN-BALI.COM  - Polres Bangli melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin Kasat Reskrim Akp I Gusti Ngurah Jaya Winangun, bersama tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka IPD di Warung Sudamala, Jalan Raya Kintamani-Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Selasa (27/5).

Dari hasil penyelidikan Opsnal Polres Bangli dari tanggal 17 April 2025, tersangka IPD terbukti telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis pertalite yang disubsidi pemerintah dengan menjualnya kepada masyarakat tanpa izin dari pemerintah atau pihak terkait.

Baca juga: PMI & PPLN Bakal Difasilitasi Modal Pemerintah, Permodalan Bagi PMI Jembrana Segera Dilaunching

Baca juga: LIBURAN Berujung Petaka, Wisatawan Asal Medan Hilang Terseret Arus di Pantai Diamond Nusa Penida

Dijelaskan bahwa tersangka membeli BBM jenis Pertalite tersebut dari seseorang yang diketahui bernama I Made A alias Bayak yang berasal dari Kabupaten Buleleng dengan harga Rp 355.000 per jerigennya dan menjualnya kembali sebesar Rp 12.500 per liternya.

Polres Bangli telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 9 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 1 unit mesin digital penampung BBM, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 70.000, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun membenarkan hal tersebut. Kata dia, kasus ini masih dalam proses pengembangan. "Polres Bangli akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat kasus ini,"ujar Winangun. (weg) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved