Berita Bangli
JUAL Pertalite Tanpa Izin, IPD Ditangkap Polres Bangli
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun membenarkan hal tersebut. Kata dia, kasus ini masih dalam proses pengembangan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polres Bangli melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin Kasat Reskrim Akp I Gusti Ngurah Jaya Winangun, bersama tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka IPD di Warung Sudamala, Jalan Raya Kintamani-Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Selasa (27/5).
Dari hasil penyelidikan Opsnal Polres Bangli dari tanggal 17 April 2025, tersangka IPD terbukti telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis pertalite yang disubsidi pemerintah dengan menjualnya kepada masyarakat tanpa izin dari pemerintah atau pihak terkait.
Baca juga: PMI & PPLN Bakal Difasilitasi Modal Pemerintah, Permodalan Bagi PMI Jembrana Segera Dilaunching
Baca juga: LIBURAN Berujung Petaka, Wisatawan Asal Medan Hilang Terseret Arus di Pantai Diamond Nusa Penida
Dijelaskan bahwa tersangka membeli BBM jenis Pertalite tersebut dari seseorang yang diketahui bernama I Made A alias Bayak yang berasal dari Kabupaten Buleleng dengan harga Rp 355.000 per jerigennya dan menjualnya kembali sebesar Rp 12.500 per liternya.
Polres Bangli telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 9 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 1 unit mesin digital penampung BBM, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 70.000, dan beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun membenarkan hal tersebut. Kata dia, kasus ini masih dalam proses pengembangan. "Polres Bangli akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat kasus ini,"ujar Winangun. (weg)
| Bangunan di TWA Panelokan Kintamani Bali Mulai Dibongkar Secara Gotong Royong |
|
|---|
| SETELAH Viral, Bangunan Ilegal di TWA Penelokan Akhirnya Dibongkar Satpol PP, Simak Alasannya! |
|
|---|
| Hijaukan Bangli Bali, Pemerintah Siapkan 2.000 Bibit Pohon, 500 Pegawai Diterjunkan |
|
|---|
| DESA Kubu Bangli Dimekarkan Jadi 5 Wilayah, Krama Antusias Pilih Kelian Banjar dan Kepling Baru |
|
|---|
| Kumpulkan Bukti, Polres Bangli Kembali Geledah LPD Selulung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.