Berita Nasional

TOK! Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencabulan

I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.

TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
VONIS AGUS - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5).  Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap korban. 

Ari juga menyampaikan alasan yang memberatkan hukuman Agus, karena jumlah korban lebih dari satu serta memberikan trauma kepada korban. 

Sementara itu, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan, kondisi Lapas ramah disabilitas yang akan di tempati terpidana Agus Difabel.

Sebelumnya Agus melalui kuasa hukumnya sempat memprotes kondisi dia di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, dimana belakangan ini dia tidak didampingi oleh pendamping. Padahal sebelumnya dia dijanjikan selama di Lapas akan disiapkan satu pendamping.

Perwakilan KDD NTB Yan Mangandar menyampaikan, terhadap keluhan Agus itu, dia akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menyiapkan pendamping bagi narapidana itu. “Kami akan segera cek ke Lapas Lombok Barat, karena terkait tenaga pendamping masih dirasa perlu untuk Agus,” kata Yan, Selasa (27/5).

Yan mengatakan memang sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait pendamping di dalam Lapas, namun untuk memastikan hak-hak narapidana yang sedang menjalani masa tahanan terpenuhi dirasa perlu untuk tenaga pendamping. Tenaga pendamping itupun ditunjuk dari sesama narapidana di Lapas tersebut. “Coba nanti kami akan koordinasi dengan Lapas,” jelasnya. (ali)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved