Berita Buleleng
JANJI Manis Jika Hamil Nikah, GRM Rayu Anak di Bawah Umur, Ortu Tak Terima Lapor Polisi di Buleleng!
Korbannya diketahui bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 12 tahun
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang pemuda 19 tahun berinisial GRM, terancam hukuman 15 tahun penjara. Ini akibat pemuda asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng tersebut melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korbannya diketahui bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 12 tahun. Diketahui jika GRM dengan Bunga menjalin hubungan asmara alias pacaran sejak dua bulan lalu, setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, aksi persetubuhan ini dilakukan pada Sabtu (20/9) dini hari di rumahnya, yang saat itu dalam keadaan sepi. Mulanya, GRM mengirim pesan pada Bunga untuk bertemu. Pesan itu disampaikan pada Jumat (19/9). "Tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Baca juga: EMBAT 9 Ponsel Saat Konser Berlangsung, Komplotan Spesialis Maling HP Asal Malang Diringkus Polisi
Baca juga: RSUD Buleleng Hanya Mampu Realisasikan 90 Persen Pendapatan, Pendapatan Diproyeksi Turun Rp40 Miliar
Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Widura, GRM sempat mengatakan rayuan maut. Ia mengatakan siap bertanggungjawab apabila Bunga hamil. Sehingga Bunga mau melakukan persetubuhan.
"Tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggungjawab menikahi kamu," ungkap AKP Widura.
Aksi persetubuhan itu dilakukan sekali. Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Jumat (19/9) sore, di mana saat itu Bunga meminta izin pada kedua orang tuanya untuk mengerjakan tugas kelompok. "Izin itu disampaikan melalui chat, karena kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah," jelasnya.
Hingga beberapa hari kemudian, orang tua Bunga mendapati gelagat anaknya yang berbeda. Setelah ditelusuri, kedua orang tua Bunga baru tahu jika anaknya melakukan persetubuhan dengan pemuda 19 tahun. "Sebelumnya orang tua korban tidak tahu, jika anaknya berpacaran dengan tersangka. Antara tersangka dengan korban pun baru pertama kali bertemu saat itu," imbuhnya.
Tak terima anaknya yang masih kecil disetubuhi, orang tua Bunga akhirnya melapor ke Polres Buleleng. Pihak kepolisian pun segera melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta visum terhadap korban. (mer)
Tersangka Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Terhitung sejak 4 November 2025, GRM ditahan di Polres Buleleng. GRM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh inipun selanjutnya disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. (mer)
| Empat Penyakit Global Jadi Ancaman, Pemkab Buleleng Petakan Risiko Wabah |
|
|---|
| Pastikan Tak Tambah Anggaran Meski Harga BBM Naik, Simak Keterangan BKAD Buleleng |
|
|---|
| Pemkab Buleleng Kaji Penyesuaian Proyek, Buka Peluang Adendum 10 Persen Imbas Kenaikan BBM |
|
|---|
| TARGET Pertahankan Juara Umum Porprov di Kandang, PTMSI Buleleng Ajak Seluruh Elemen Bersatu |
|
|---|
| BUKA Peluang Ekowisata Basis Komunitas, Rencana Konservasi Tukik Banyuasri, Agenda Paruman Desa Adat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/GRM-Melecehkan-Anak-Di-Bawah-Umur-Terancam-15-Tahun-Bui-Di-Buleleng-Bali.jpg)