WNA Berulah di Bali

PIJAT Plus-plus Sebabkan 2 WNA Rusia Dideportasi dari Bali, Ini Kata Rudenim Denpasar

Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut.

Istimewa
DEPORTASI - Dua wanita asal Rusia berinisial AT dan KM saat dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moscow International Airport pada Senin (2/12) kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM  - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melaksanakan pendeportasian kali ini deportasi dilakukan terhadap dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AT (24) dan KM (22). Keduanya melakukan pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan inisial AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024. Sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan.

“Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus-plus,” ujar Gede Dudy, Selasa (3/12).

Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys.

Baca juga: Badung Kucurkan Rp6,2 M untuk Bantuan Dana Stimulan Bencana Alam 

Baca juga: BUNTUT Wakili Istri Mencoblos, KPU Gianyar Gelar PSU di TPS 1 Tulikup! Pilkada Bali Gak Capai Target

Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya. Namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di WhatsApp story-nya saja.

Meski mengklaim hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut. 

“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” tegas Dudy. 

Setelah didetensi selama 13 hari akhirnya pada Senin (2/12) kemarin, AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moscow International Airport.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali. 

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian, dan kami akan terus bertindak tegas,” kata Pramella.

Gede Dudy menambahkan selain deportasi keduanya juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan. Penangkalan dapat diberlakukan hingga 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. (zae)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved