Sampah di Bali
Sampah Organik Boleh Masuk TPA Suwung Lagi, PPLH Bali Ingatkan Ini
Opsi TPA Suwung dapat kembali menerima sampah organik menjadi pilihan usai Forum Swakelola Sampah Bali mengadakan aksi damai
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Opsi TPA Suwung dapat kembali menerima sampah organik menjadi pilihan usai Forum Swakelola Sampah Bali mengadakan aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan Nusa Tenggara, Kamis 16 April 2026.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan Nusa Tenggara, Ni Nyoman Santi mengatakan opsi tersebut dipilih namun dengan catatan sampah tetap terpilah.
"Masyarakat juga kita bergembira sekali mengucapkan banyak terima kasih karena masyarakat berkenan memilah sampah organik dan anorganik. Ini kunci pertama yang memang akan sangat memudahkan penanganan sampah berikutnya."
Baca juga: Lautan Truk Sampah dan Bau Menyengat di Renon Dalam Aksi Forkom SSB, Warga: Mereka Kuat Sekali
"Masalah kemudian pasti ada timbulan sampah organik yang sudah terpilah ini, bagaimana penanganannya sedangkan kita melakukan pembatasan," jelasnya.
Solusi kembali mengizinkan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung diminta hanya dua kali seminggu, tapi dengan selektif dan diusahakan untuk dicacah, hingga distabilkan jika memungkinkan.
Baca juga: Demo Forum Swakelola Sampah Bali, 400 Truk Kepung Kawasan Perkantoran Renon
"Ini adalah jalan keluar yang sangat apa namanya, terpaksa dilakukan supaya proses-proses pemilahan di hulu, kemudian optimalisasi di TPS3R berjalan dengan lebih efektif sambil kita menunggu Kota Denpasar juga sedang memasang alat, kemudian pembagian biokomposter, dan tentu menunggu agar para penghasil sampah di sumber, termasuk masyarakat dan juga sektor usaha seperti hotel, kafe, restoran, mal, mari kita bersama-sama mengelola sampah organiknya di tempat kita masing-masing. Ini akan sangat membantu sehingga tidak banyak yang pergi ke TPA Suwung," paparnya.
Teknis pembuangan sampah organik dua kali seminggu ini akan diatur oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
"Masukan-masukan kan semua didengarkan oleh pemerintah. Kondisi-kondisi riil di lapangan, apa challenges-challenges-nya di lapangan semua didengarkan kemudian tentu Pak Gubernur juga berkoordinasi dan Pak Pak Menteri kan juga memonitor."
"Sehingga keputusan ini diambil apabila memang diperlukan semua kebijakan itu kan pasti disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Karena sampah yang menumpuk, organik juga memang harus menemukan jalan keluar ya untuk ada solusinya juga," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Sampah di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Pusat-Pengendalian-Lingkungan-Hidup-85.jpg)