WNA Berulah di Bali
Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Belasan WNA Bermasalah Dalam Operasi Wirawaspada 2026
3 WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus berkomitmen menjaga marwah kedaulatan hukum dan ketertiban di Pulau Dewata.
Melalui rangkaian pengawasan keimigrasian yang intensif dalam rangka Operasi Wirawaspada 2026, petugas imigrasi berhasil mengamankan belasan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada 2026 adalah manifestasi dari fungsi penegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia khususnya di Bali.
Baca juga: Gelar Operasi Wirawaspada 2026 Ditjen Imigrasi Ciduk 346 WNA, 11 Pelanggar Diamankan di Bali
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara," kata Bugie, Selasa 14 April 2026.
Rangkaian operasi yang berlangsung pada awal bulan April ini menyasar beberapa titik vital keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan juga aktivitas digital yang terpantau melalui Unit Siber Keimigrasian.
Pada operasi yang dilaksanakan pada Rabu 8 April 2026 lalu di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, petugas mengamankan dua orang WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia, yaitu AKC WNA asal Nigeria, Pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif.
Dan SM, WNA asal Uganda, Pemegang ITAS Remote Worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga melakukan penelusuran di ranah siber dan berhasil melacak praktik prostitusi daring yang melibatkan dua orang asing WN Rusia berinisial KP dan VB yang diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali.
Pada Kamis 9 April 2026 lalu, Tim Inteldakim melaksanakan Operasi Gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyisir area Jalan Poppies, Kuta dan mengamankan enam WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dua orang WNA asal Tanzania berinisial AFL dan ATK ditemukan telah melampaui masa izin tinggal (overstay).
Kemudian tiga WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Dan satu WNA asal Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya dan diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam.
Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dapat berupa pendeportasian hingga penangkalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Imigrasi-Ngurah-Rai-Bali-Amankan-Belasan-WNA-Bermasalah-Dalam-Operasi-Wirawaspada-2026.jpg)