Berita Denpasar
Imigrasi Denpasar Segera Deportasi Bule Italia Penampar Warga Lokal Setelah Sidang Tipiring
Imigrasi Denpasar Segera Deportasi Bule Italia Penampar Warga Lokal Setelah Sidang Tipiring
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial JF (41) yang sebelumnya berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap warga lokal berinisial Kadek R (29), kini telah diserahterimakan kepada Imigrasi Denpasar.
"Tadi malam (kemarin malam) itu telah diserah terimakan kepada kantor Imigrasi Denpasar. Dan sekarang sudah berada di ruang detensi imigrasi Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, saat ditemui pada Jumat 10 April 2026.
Ia menambahkan JF akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu 15 April 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: TERUNGKAP Isi Ancaman Korban pada Pelaku Sebelum Dibakar Hidup-hidup di Benoa Bali
Setelah putusan sidang Tipiring keluar baru pihaknya akan melanjutkan proses berikutnya terhadap JF yakni pendeportasian dan masuk daftar tangkal.
"Tunggu hasilnya dulu, apakah yang bersangkutan tersebut akan ditahan. Kalau seumpamanya tidak di tahan kita tunggu limpahan saja, kalau di tahan kita tunggu proses penahanannya selesai dulu. Pokoknya sudah bisa diserahkan ke imigrasi secara penuh, kita akan segera tindaklanjuti untuk pendeportasian dan penangkalan," jelas Haryo Sakti.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pria Dibakar Hidup-hidup di Benoa Bali, Berawal Dikeroyok Sekelompok Orang
Mengenai dokumen keimigrasian JF datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan kunjungan yang berlaku dari tanggal 31 Januari 2023.
Dan yang bersangkutan telah overstay sejak tanggal 10 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan data tersebut JF terbukti telah melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 tentang overstay dan Pasal 75 melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu keamanan/ketertiban umum, atau melanggar aturan.
Mengenai kasus JF di Polresta Denpasar seperti apa kelanjutannya?
Haryo Sakti menyampaikan untuk dapat menanyakannya ke Polresta Denpasar tidak ke Imigrasi.
"Kami hanya menerima, setelah terima dan kami menindaklanjuti dari sisi keimigrasian. Dan secara keimigrasian ditemukan adanya pelanggaran Pasal 75 dan juga overstay," ucapnya.
Setelah putusan sidang Tipiring keluar pihak Imigrasi Denpasar akan segera menindaklanjutinya dengan segera melakukan deportasi dan mengajukan nama yang bersangkutan ke dalam daftar cekal ke Ditjen Imigrasi.
Untuk keputusan berapa lama masuk daftar cekal hal itu diputuskan oleh Ditjen Imigrasi.(*)
| NEKAT! Pencuri di Pura Dalem Sudha Sidakarya Denpasar Terekam CCTV Acak-acak Topeng Sakral |
|
|---|
| Tergiur Ponsel Jatuh di Jalan, Pria 53 Tahun di Denpasar Ditangkap, Sengaja Hapus Data Korban |
|
|---|
| Bhakti Penganyar Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Wali Kota Denpasar Ungkap Rasa Syukur |
|
|---|
| 41 Kepala Sekolah di Kota Denpasar Terima SK Pengangkatan, Pesan Sekda Eddy: Senyum, Bahagia, Syukur |
|
|---|
| Nekat Embat Motor di Rumah Kost, Pelaku Curanmor di Denpasar Barat Tak Berkutik Diciduk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Imigrasi-Kakanim-Kelas-I-TPI-Denpasar-R-Haryo-Sakti.jpg)