Sponsored Content

Periode Januari-Februari 2025, Imigrasi Ngurah Rai Telah Deportasi Sebanyak 47 WNA

Jika berdasarkan asal Negara WNA pelanggar terbanyak di posisi pertama ditempati Rusia, lalu disusul Amerika Serikat dan ketiga Inggris.

Istimewa/Humas Imigrasi Ngurah Rai
Petugas Imigrasi Ngurah Rai tengah melakukan kegiatan pengawasan orang asing. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Selain menyelenggarakan fungsi pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, juga melakukan pengawasan orang asing, dan penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selama periode 1 Januari - 28 Februari 2025, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pendeportasian terhadap 47 Warga Negara Asing (WNA), selain dideportasi mereka juga di detensi dan masuk dalam penangkalan.

“Selama periode Januari sampai Februari kami telah mendeportasi sebanyak 47 orang asing karena melakukan pelanggaran.

Kami juga melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian sebanyak 54 kali, dan sosialisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) / Aplikasi Pengawasan Orang Asing (Apoa) sebanyak 25 penginapan / hotel / vila,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, Kamis 27 Maret 2025.

Baca juga: MAGIS & Metaksu! Ogoh-ogoh Tulak Tunggul STT Sentana Luhur Tampaksiring, Simbol Kritik Sosial

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Beruntun pada Antrean Arus Mudik, 4 Kendaraan Rusak Saling Seruduk di Jembrana!

Lebih lanjut Winarko menyampaikan, 47 WNA yang dideportasi itu jika dirinci berdasarkan jenis pelanggarannya terdapat 31 kasus tidak menaati peraturan perundang-undangan dan 17 kasus overstay atau tinggal melebihi masa berlaku izin tinggalnya.

Jika berdasarkan asal negara WNA, pelanggar terbanyak di posisi pertama ditempati Rusia, lalu disusul Amerika Serikat dan ketiga Inggris.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA,” tegasnya. 

Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA, untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.(*) 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved